BAB
I PENDAHULUAN A. Latar Belakang MasalahKekerasan seksual merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, dimana kekerasan melanggar hak asasi manusia. Kekerasan seksual terhadap perempuan telah menjadi masalah besar di Indonesia, negara harus memberikan perlindungan kepada perempuan korban pelanggaran HAM yaitu korban kekerasan seksual. barang, pemaksaan Konsep kekerasan seksual juga dapat diartikan sebagai tindakan atau ancaman yang berkaitan dengan keintiman atau hubungan seksual yang dilakukan oleh pelaku dengan memaksa korban, sehingga korban menderita secara fisik, materi, mental atau emosional. . Tindak pidana asusila umum adalah perbuatan asusila yang dengan sengaja mencemarkan kesusilaan di muka umum atau dengan kata lain melawan kehendak korban dengan ancaman kekerasan.
Menurut Abdul Wahid, salah satu praktik seksual yang dianggap menyimpang adalah bentuk kekerasan seksual. Artinya, hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan, di luar perkawinan yang sah dan bertentangan dengan ajaran Islam. Masalah kekerasan seksual bisa dihadapi siapa saja, pelakunya bisa anak-anak atau orang tua, baik laki-laki maupun perempuan, namun banyak korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan kekerasan seksual adalah keinginan untuk memuaskan hasrat seksual dan kesenjangan dalam hubungan. Penjahat tahu bahwa wanita itu lemah dan dapat dengan mudah menjangkau korban. Kekerasan seksual terjadi baik di rumah maupun di tempat umum, lemahnya undang-undang yang mengatur kekerasan seksual menjadi faktor terbesar meningkatnya kekerasan seksual.
BAB 2
PEMBAHASAN
Pasal 1 (1) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa "Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan fisik, hasrat seksual dan/atau reproduksi lainnya yang biasanya dilakukan dengan paksaan terhadap seseorang. , yang menyebabkan orang yang tidak dapat memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena hubungan kekuasaan yang tidak setara dan/atau hubungan gender, yang menyebabkan atau dapat menyebabkan penderitaan atau tekanan fisik, psikologis, seksual, ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik." Kekerasan seksual adalah segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, baik fisik maupun non fisik, terlepas dari ada atau tidaknya hubungan pribadi antara pelaku dan korban.
Aspek-aspek penting kekerasan seksual: 1) pemaksaan dan tidak adanya persetujuan korban. 2) korban telah/tidak dapat memberikan persetujuan (misalnya kekerasan seksual terhadap anak atau penyandang disabilitas mental). Banyak perempuan mengalami kekerasan seksual karena pelaku mengetahui bahwa perempuan memiliki kelemahan dan tidak memiliki kemampuan untuk melawan.
Korban kekerasan seksual memiliki hak, hak korban adalah hak untuk mengetahui, hak atas keadilan dan hak atas ganti rugi (ganti rugi), yaitu hak atas segala bentuk upaya hukum, baik materiil maupun immateriil. pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, hak korban diatur dalam 6 Undang-Undang Perlindungan Korban No. 31 Tahun 201, yaitu. korban berhak mendapatkan perawatan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Psikolog memberikan bantuan ini kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kondisi mental korban.
Selain itu, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 201, korban juga berhak mengajukan banding ke pengadilan melalui LPSK berupa:
1. Hak atas ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat
.
2. Hak atas ganti rugi atau ganti rugi menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.
Negara berkewajiban menjamin kepastian hukum bagi korban dan melindungi korban. Jika prinsip dan tujuan perlindungan dilaksanakan dengan baik, maka perlindungan terjamin tidak hanya bagi korban dan saksi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Tentunya masyarakat, bangsa dan negara dilindungi, dan negara dianggap telah benar-benar memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga negaranya. Hal ini merupakan salah satu tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan
UUD 19
5, yaitu... Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Salah satu bentuk perlindungan negara adalah penyelenggaraan peradilan. Selain cakupan legislatif, LPSK, lembaga penegak hukum, instansi pemerintah terkait dan pihak terkait lainnya memainkan peran penting dalam berfungsinya sistem peradilan. Tugas kejaksaan selain membagi perkara juga menerima laporan pelaksanaan ganti rugi atau restitusi, memberitahukannya dan membimbing putusan lembaga atau pihak, dll.
C. Faktor-Faktor Penyebab Pelecehan Seksual
Tingginya angka pelecehan seksual terhadap perempuan disebabkan oleh beberapa faktor. Tangri, Burt dan Johnson (Wall, 1992) yang dikutip oleh Annisa dan Hendro menjelaskan bahwa pelecehan seksual disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam atau biologis dan faktor sosial budaya.
1. Faktor alam atau biologis
Faktor alam atau biologis beranggapan bahwa laki-laki memiliki hasrat seksual yang lebih besar daripada perempuan, sehingga laki-laki cenderung mempengaruhi perempuan. Dengan faktor alam dan biologis ini, diasumsikan bahwa pria dan wanita sangat tertarik satu sama lain. Oleh karena itu, reaksi yang diharapkan dari perempuan adalah merasa tersanjung, atau setidaknya tidak merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Namun pada kenyataannya, korban pelecehan seksual merasa terganggu dan terhina karena dilecehkan oleh pelaku pelecehan seksual.
2. Faktor sosial budaya
Faktor ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan manifestasi dari sistem patriarki, dimana laki-laki dianggap lebih kuat dan kepercayaan masyarakat mendukung anggapan tersebut. Sehingga anggapan ini tertanam dalam benak masyarakat. Selama ini masyarakat cenderung memberi penghargaan kepada laki-laki untuk perilaku seksual yang agresif dan dominan, sementara perempuan diharapkan berperilaku lebih pasif dan patuh. Sebagai hasil dari penghargaan ini, diharapkan setiap gender, laki-laki dan perempuan, berperilaku sesuai dengan peran yang ditetapkan.
BAB 3
KESIMPULAN
Kekerasan seksual seharusnya tidak ada di dunia ini. Perilaku seperti itu sangat memalukan. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, namun penyebab yang ada masih belum dapat dibuktikan. Rekomendasi setelah membaca artikel tersebut dapat mengurangi pikiran buruk kita untuk jatuh ke lubang yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, 1997, Kenakalan Remaja, Jakarta: Rineka Cipta, hal 180.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001, Perlindungan korban kekerasan seksual, Bandung: PT Refika Aditama, hal. 32.
Aroma Elmina Marta, 2003, Perempuan Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press, hal. 36.
Kembali,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H