Lihat ke Halaman Asli

Tripel Untung Anti Buntung

Diperbarui: 4 Oktober 2021   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 ini sangat berdampak pada kehidupan kita baik secara ekonomi maupun sosial. Tidak sedikit dari masyarakat Indonesia mengalami kesulitan mulai dari pendapatan mereka yang menurun, tingginya tingkat PHK, maupun pengeluaran yang dibutuhkan lebih dari biasanya. 

Dalam menangani hal tersebut pemerintah memberikan masyarakatnya solusi mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat sebagian daerah yang menerapkan solusi tambahan misalnya pada Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan peraturan mengenai insentif pajak.

Pemerintah mengeluarkan insentif pajak tersebut dengan tujuan dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak dan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.

Tahukah kalian mengenai insentif pajak? Insentif Pajak menurut Winardi dalam bukunya berjudul Kamus Ekonomi menyatakan bahwa insentif pajak merupakan pemberian rangsangan dalam hal pemajakan agar masyarakat bersedia untuk membayar pajak. Pajak tersebut bukan hanya digunakan untuk penerimaan negara saja, tetapi juga untuk memberikan dorongan untuk perkembangan ekonomi dalam hal dan bidang tertentu. salah satu contoh dari insentif pajak adalah insentif yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu program insentif pajak yang diberi nama "Triple Untung".

Apa saja Program Insentif Triple Untung ini? Program Triple Untung tersebut berfokus pada pembebasan dan pemberian diskon. Yang termasuk ke dalam kategori bebas adalah Bebas Denda Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Tahun ke-5 dan yang termasuk ke dalam kategori diskon adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-1. Program insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang berguna untuk meningkatkan perekonomian.

Tujuan dari adanya Program Insentif Pajak Triple Untung ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dalam administrasi, untuk meningkatkan kepastian hukum, memberikan keringanan bagi masyarakat terhadap kewajiban dalam pajak, memberikan stimulus insentif atas dasar asas keadilan, dan optimalisasi penerimaan yang berasal dari pajak.

Program ini sangat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat antara lain menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, kehadiran program ini juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu program ini juga memberikan feedback yang cukup menarik yskni diskon pajak bagi masyarakat yang bayar PKB tepat waktu sebesar 2-10 persen, termasuk diskon bea balik nama kendaraan sebesar 2,5 persen.

Tak hanya itu, program Triple Untung Plus menyediakan hadiah yang menarik bagi mereka yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak bagi warga yang beruntung

Program insentif ini berlaku mulai dari tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021. Jadi tunggu apalagi, ayo bayar pajak dan manfaatkan sebaik mungkin insentif ini! Jangan sampai terlewat!

Baca selengkapnya melalui: https://bapenda.jabarprov.go.id/program-triple-untung/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline