Lihat ke Halaman Asli

Dzamir Abror

Mahasiswa

Holywings Gunakan Nama "Muhammad" dan "Maria"

Diperbarui: 29 Juni 2022   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru - baru ini, Holywings kembali membuat heboh dengan 'kasus' yang menggemparkan dunia media sosial Indonesia. Kasus yang muncul ini dianggap sudah kelewatan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka mengeluarkan promo di mana pengunjung dengan nama 'Muhammad' dan 'Maria' bisa mendapatkan minuman beralkohol gratis setiap hari Kamis. Padahal, nama Muhammad sarat dengan Islam yang mengharamkan minuman beralkohol. Hal ini tentunya membuat warga Indonesia tidak terima dan marah, mereka bahkan mengancam untuk memboikot Holywings.

Per tanggal (28/6), Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin usaha Holywings seluruh outlet di DKI Jakarta sebagai ganjaran yang diterima. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjadi pihak yang berwenang untuk mencabut izin usaha outlet Holywings, seperti yang dikatakan oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, sebanyak 12 outlet Holywings akan dicabut izin usahanya untuk waktu yang tidak ditentukan.

Dalam keterangan yang secara resmi diberika oleh Benny Agus Chandra, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. DKI Jakarta berkata "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku."

Selain promo yang diadakan oleh Holywings Grup, ternyata terdapat beberapa pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, menurut Elisabeth Ratu Rante Allo, yang menjabat sebagai Kepala DPPKUKM di Prov. DKI Jakarta, berkata bahwa menurut hasil penelusuran yang dilakukan oleh timnya, pelaku usaha Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sangat disayangkan sekali perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Holywings, karena promosi yang asal asalan ini merugikan bagi pihaknya sendiri begitu juga pihak pihak yang bersangkutan. Perlu adanya eveluasi bagi seluruh pihak khususnya tim marketing agar kedepannya kesalahan yang tidak diperlukan seperti ini tidak diulang kembali oleh seluruh pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline