Lihat ke Halaman Asli

Tumbangnya Kesombongan (K)PSSI

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Tegang, resah, trenyuh, semangat dan gembira bercampur jadi satu ketika mengikuti perubahan sejarah hari Sabtu yang lalu. Cucu-cucu para pahlawan benar-benar telah menggetarkan dunia dengan aksi heroik mereka untuk memperjuangkan kebenaran. Surabaya benar-benar menjadi paku bumi patriotisme bagi negeri ini.

Puncaknya saat rilis pembekuan (K)PSSI oleh Kemenpora yang berbarengan dengan KLB (K)PSSI yang sedang berlangsung, gemuruh pro dan kontra pembekuan mewarnai gelora suporter-suporter superhero di seantero negeri dan jagad maya.

Bermacam pemahaman muncul terhadap pembekuan tersebut, bagi yang pro, sangat mudah memahami keputusan Kemenpora tersebut, tapi bagi yang kontra, sampai saat ini masih gagap paham dengan keputusan Kemenpora tersebut terutama bagi (K)PSSI dan para loversnya.

Logika Mudah dibekukannya (K)PSSI

PSSI telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai anggota FIFA pada saat kongres FIFA di Helsinski pada tanggal 1 Nopember 1952 (sumber : pssi.org), sehingga sejak terdaftar sebagai anggota maka PSSI berkewajiban untuk mematuhi segala aturan dan produk hukum FIFA (statuta).

Tetapi ingat, PSSI juga terdaftar sebagai badan hukum sebagaimana SKep Menkeh R.I No. J.A.5/11/6 tanggal 2 Februari 1953, tambahan Berita Negara No. 18 tanggal 3 Maret 1953 (sumber : pssi.org). Itu artinya bahwa legalitas PSSI diakui sebagai produk hukum negara sehingga PSSI harus tunduk dan patuh pada hukum Indonesia sebagaimana badan hukum yang lain.

Jelas ? Logikanya mudah.

PSSI itu sebuah organisasi istimewa yang mempunyai 2 (dua) induk lembaga. Pertama, sebagai anggota FIFA, maka jelas PSSI harus tunduk dan patuh terhadap semua aturan dan produk hukum FIFA (statuta). Kedua, sebagai badan hukum yang mewakili dan diakui negara, maka PSSI juga harus tunduk dan patuh kepada negara dimana dia mendapatkan pengakuan sebagai produk negara.

Jadi PSSI dalam menjalankan aktivitas keorganisasiannya harus bersinergi dan berkerjasama dengan Pemerintah Indonesia tanpa menabrak statuta FIFA sebagaimana organisasi sepakbola di negara lain.

Mudah kan ?

(K)PSSI Tidak Mengakui Negara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline