UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. lahir sebagai bentuk penangananselepas Bom Bali II. Pada pasal 1 (2) meyatakan bahwa "Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme."
Disebutkan UU Terorisme yang ada saat ini belum mengakomodasi penindakan yang bersifat preventif. Selepas kejadian dan dikumpulnya barang bukti ataupun saksi baru ada penindakan---harus sesuai dengan KUHP.
Sedangkan, teror yang terjadi di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob merupakan pukulan telak bagi negeri ini. Bukankan apabila ada wadah hukum yang bisa mengakomodasi penindakan teroris walaupun hanya sekedar niat (intention) aksi teror tidak akan terjadi. Intinya bila wadh hukum tersebut ada, negeri ini akan aman. Itu yang pertama.
Kedua. Semalam telah ditangkap dua orang yang diindikasi melakukan amaliah dengan membawa gunting untuk menusuk aparat. Artikel klik di sini
Ketiga. Pagi ini ada ledakan di Surabaya. BOM MOTOR. Telah merenggung 10 nyawa.Video bom surabaya
Lalu bagaimana menurut Anda?
Markas atau kota mana lagi yang akan diserang?
Perlukah kita menunggu korban lebih banyak?
PERCEPAT REVISI UU TERRORISME. Negara ini perlu hukum yang bisa menjerat teroris tanpa harus ada bom atau penyerangan terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H