Mahasiswa Dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Berjumlah 5 orang Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan Pada hari rabu 12 Mei 2022 Kepada UMK Batik Tulis Milik Ibu Indri dan Pak Dodok yang terletak di Desa popohan, krajan utara RT 03 RW 03, sumber porong, kec. Lawang, Kabupaten Malang Yang dimana dalam kegiatan tersebut para Mahasiswa Menjelaskan Pengetahuan dasar Mengenai Perseorangan yang meliputi Pengertian Perseoran Perorangan, Syarat-Syarat Dalam mendirikan Perseroan Perorangan , Kemudian Kelebihan yang bsia didapat Beliau dalam mendirikan Perseroan Perorangan dan terakhir Mengarahkan UMK Batik Tulis Milik Ibu Indri dan Pak Dodok Cara Mendaftar Lewat sistem Online Yaitu Website Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID
Didalam Kegiatan Tersebut Para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Menjelaskan Kepada Pemilik Batik Tulis Tersebut Menjelaskan Kelebihan dalam Mendirikan Perseroan Perorangan yang dimana salah satu Penjelasan Yang membuat Tercengang yaitu Prosedur pendiriannya mudah dan tidak perlu akta notaris : hanya perlu mendaftarkannya melalui online dan syaratnya hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).dan apabila Batik tulis Ibu Indri Dijiplak oleh orang lain Ibu Indri bisa menggugat Ke pengadilan, Menurut Ibu Indri kelebihan yang sudah disampikan Oleh mahasiwa Tersebut Sangat Menguntungkan beliau apabila kemudian Hari Ingin Mendaftarkan Usaha UMK Batik tulis dan Produk Batik Tulis Milik Ibu Indri sudah terjamin Di lindungi Oleh hukum sehingga tidak akan dijiplak orang lain.
Kemudian ada Hal Lain Yang Membuat Pemilik UMK Batik Tulis Tercengang adalah saat para mahasiswa fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menjelaskan biaya pendirian UMK adalah sebesar Rp.50.000 sesuai dengan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021, Karena selama ini Bu indri berpendapat bahwa pendirian Perseroan Peroangan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Dari sosialisasi tersebut Pemilik UMK Batik Tulis Bu Indri dan Pak Dodok Tertarik Untuk Mendaftarkan Usaha Miliknya tersebut Menjadi Badan hukum Perseroan Perorangan setelah Mendengar Penjelasan Dari para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang karena Betapa Mudahnya dan Kelebihan dalam Mendirikan Sebuah Badan hukum Perseroan Perorangan tersebut dalanm mengembangkan Usaha UMKM Batik Tulis Beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H