Lihat ke Halaman Asli

Dzaalika Pradia

Karyawan Swasta

Analisa Kredit Modal Usaha dengan Prinsip 5C dan 7P

Diperbarui: 15 November 2023   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha adalah salah satu hal yang diimpikan oleh beberapa orang, dalam menjalankan usaha tentu saja membutuhkan modal penunjang untuk usaha itu sendiri dan salah satu sumbernya yaitu berasal dari bank. Dalam pengajuan modal itu tentu saja memiliki syarat maupun dokumen penunjang. 

Pinjaman atau modal yang memadai dari bank tentunya mampu menjaga kelangsungan dalam kelancaran bisnis dan usaha. Namun perlu diketahui juga pinjaman yang memiliki bunga tentunya nanti akan sedikit memberatkan kita nantinya jika usaha yang dijalankan tidak berjalan dengan mulus.

Dalam pengajuan kredit usaha diperlukan analisa baik dari kita sendiri maupun dari pihak debitur. Agar kita tidak salah langkah dalam mengajukan kredit kita perlu menerapkan kebijakan 5C dan 7P, diantaranya yaitu :

a. Capacity, yaitu penilaian terhadap kemampuan pihak peminjam untuk melunasi cicilan plus bunga yang akan diajukan. Kriteria yang harus dipenuhi ada 2 yaitu pendapatan dan juga kondisi keuangan usaha atau bisnis. Analisa ini juga mengaitkan bagaimana pengalaman dalam pengembangan dan pengelolaan usahanya, sehingga dapat diketahui kemampuan peminjam dalam mengembalikan kredit yang diterimanya.

b. Collateral, adalah jaminan yang diberikan baik menggunakan jaminan fisik maupun non fisik. Jaminan ini harus memiliki keabsahan dan jumlahnya melebihi kredit yang diberikan guna melindungi pihak bank atau kreditur, ketika tidak bisa melunasi kredit yang diberikan maka jaminan ini akan disita dan menjadi milik pihak bank.

c. Character, yaitu analisis yang bertujuan untuk mengetahui karakter atau watak peminjam yang akan diberikan kredit. Pihak bank akan menanyakan beberapa hal yang menjadi tolak ukur keseriusan para peminjam. Ada beberapa hal yang dapat memberatkan yaitu catatan kriminal, sikap yang kurang baik, hingga catatan kredit yang buruk. Di analisis ini juga ditinjau daftar riwayat hidup, latar belakang pekerjaan, keadaan keluarga, jiwa sosial, dan lain lain.

d. Capital, yaitu modal yang dimiliki oleh pihak peminjam. Dalam hal ini bank atau pihak kreditur akan menganalisa penggunaan modal yang digunakan. Analisa ini berdasarkan pada laporan atau catatan keuangan yang disajikan dengan menggunakan pengukuran seperti likuibilitas, solvabilitas, rentanbilitas dan lainnya. Biasanya pihak bank akan menganalisa juga berasal dari mana modal yang didapat serta presentase modal sendiri dan modal pinjaman.

e. Condition, hal ini mengacu pada kondisi ekonomi, sosial dan prediksi yang akan datang, Penilaian hal ini harus sangat prospek sehingga permasalahan dalam kredit akan kecil kemungkinan terjadinya.

Di atas adalah analisis pengajuan kredit berdasarkan 5C, lalu berikutnya adalah pembahasan mengenai pengajuan kredit menggunakan analisa 7P

a. Personality, yaitu kepribadian dari peminjam, prinsip ini mirip dengan prinsip 5C yaitu character yang sudah dibahas di atas. Apakah pihak peminjam memiliki rasa tanggung jawab terhadap kredit yang dimiliki sehingga mampu mendapat pertimbangan untuk melakukan kredit. 

b. Party, pihak pemberi pinjaman akan memberikan golongan yang terkait dengan kondisi keuangan yang sedang terjadi di perusahaannya. Pihak pemberi pinjaman akan mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lainnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline