Lihat ke Halaman Asli

DYTA ADEA

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Kejahatan dalam Hukum Perbankan

Diperbarui: 6 Juli 2021   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah

Istilah tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan ini disertai dengan sanksi pidana,artinya ada pidana tertentu bagi siapa yang melakukan hukum pidana, kalau didalam KUHP itu dibagi menjadi dua yaitu pelanggaran dan kejahatan, tetapi  jika sudah masuk kedalam ranah tindak pidana khusus dalam hal ini adalah tindak pidana Hukum Perbankan, maka masuk kategori yang namanya kejahatan, karena nanti akan dapat dipidana untuk menjalani sebuah pidana, tindak pidana secara umum itu akan memperoleh sanksi pidana apabila tindak pidana itu memenuhi kriteria atau memenuhi ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana, apakah perbuatan itu kesengajaan atau karena kelalaian.  

Membedakan tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan  dalam UU No 7 tahun 1992 tenteang Perbankan dan UU perubahanya, serta peraturan pelaksanaanya, pelanggaran mana dilarang dsn diancam dengan pidana yang dimuat dalam UU itu sendiri.

Kejahatan dalam Perbankan adalah tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 sd 56 AA Undang-Undang Perbankan atau Pasal 59 sd 66 UU Perbankan Syariah, Ruang lingkup tindak pidana Perbankan adalah :

  • Tindak Pidana berkaitan dengan Perizinan
  • Tindak Pidana berkaitan dengan rahasia Bank
  • Tindak Pidana berkaitan dengan pengawasan Bank
  • Tindak Pidana berkaitan dengan usaha Bank
  • Tindak Pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi
  • Tindak Pidana berkaitan dengan pemegang saham
  • Tindak Pidana berkaitan Ketaatan terhadap ketentuan

Perbankan menjadi tokoh central dalam Ekonomi, didalam masyarakat modern sudah tidak lagi merupakan kebutuhan tambahan, tetapi sudah menjadi kebutuhan pokok, artinya sudah menjadi hal yang fundamental, kejahatan Perbankan dibagi dua:

  • Kejahatan yang dilakukan oleh Bank (Crimes by the Bank)
  • Seperti yang pernah terjadi yaitu penyalahangunaan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang hingga saat ini belum tuntas.
  • Kejahatan yang dilakukan oleh orang luar Bank (Crimes against the Bank)

Ada satu tempo kejahatan perbankan ini menggunakan metode atau instrument yang canggih yang harus kita waspadai oleh kita semua, karena dalam hitungan detik uang bisa hilang, misalnya pencurian nomor rahasia yang dicuri, dan banyak yang bertransaksi secara online dan bisa mencuri data nasabah, maka harus diantisipasi, hukum perbankan sudah mengakomodir hal-hal seperti itu, hanya saja dengan kemajuan teknologi kita perlu memikirkan hukum perbankan yang lebih progesif.

Contoh Kasus  :

Kasus penghimpunan dana tanpa izin, PT Cahaya Merdeka, adalah sebuah perusahaan milik Cahaya dan tiga adik kandungnya yaitu Ciko, Lina, dan Leo. Cahaya sebagai direktur, Lina sebagai wakil direktur sert Lina dan Leo sebagai marketing, awalnya Cahaya menjalankan usahanya sendirian dengan menawarkan investasi dengan bunga 5% perbulan kepada orang sekitarnya, dana terkumpul semakin besar, Cahaya mulai ekspansi anggotanya dengan melibatkan Ciko,Lina dan Leo, cara menarik masyarakat dengan membagikan brosur, memberik hadiah, menjadi sponsor acara, dan menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat

Masyarakat tertarik menjadi anggota dan menstrafer dana ke rekening PT Cahaya Merdeka, dalam waktu dua tahun 7000 orang berinventasi dengan dana sebesar 800 milyar rupiah, memasuki tahun ketiga PT Cahaya Merdeka kesulitan mencari anggota baru, akibatnya pembayaran bunga mulai tersendat, beberapa anggota mulai khawatir dan meminta pencairan dana lebih cepat, Cahaya panik dan menghindari anggotanya, akhirnya diketahui bahwa investasi PT Cahaya Merdeka adalah investasi illegal PT Cahaya Merdeka tidak memiliki izin dari OJK untuk menhimpun dana dari masyarakat, kasus ini melanggar ketentuan pasal 66 UU Perbankan.

Pertanggunjawaban Bank dan Pelaku Tindak Pidana Perbankan 

Pihak atau oknum yang melakukan dugaan tindak pidana perbankan akan dijerat dengan Pasal 49 UU Perbankan, itu menjerat baik anggota dewan komisaris,direksi atau pegawai bank, misalnya karena membuat atau melakukan pencatatan palsu, pembukuan atau proses laporan yang tidak sesuai  dengan kegiatan atau laporan transaksi, termasuk atau menghilangkan atau tidak memasukan, mengubah, atau menyembunyikan laporan transaksi maka dipidana dengan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan dengan  denda sekurang-kurngnya 10 milyar rupiah atau paling banyak 200 Milyar rupiah, dan ilanjutkan dengan ayat seterusnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline