Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakah dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang dipergunakan atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana / deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib. Untuk mengetahui lebih dalam tentang kedua prinsip tersebut, berikut dilakukan pembahasan masing-masing prinsip.
Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "barang" disini adalah suatu yang berharga seperti : Uang,Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga dsisi islam.
Bank sebagai penerima titipan tidak ada kewajiban untuk memberikan imbalan dan bank syariah dapat mengenakan biaya penitipan barang tersebut. Atas kebijakannya bank syariah dapat memberikan "bonus" kepada penitip dengan syarat:
1. Bonus merupakan kebijakan (hak prerogatif) dari bank sebagai penerima titipan
2. Bonus tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlah yang diberikan, baik dalam prosentase maupun nominal, tidak ditetapkan dimuka
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
a. Barang yang dititipkan
b. Orang yang penitipkan / penitip
C. Orang yang menerima titipan/ penerima titipan
d. Ijab Qobul