Lihat ke Halaman Asli

Bukan Sekedar Molor Waktu, Tapi Juga Menipu

Diperbarui: 8 Maret 2017   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya tidak tahu. Saya hanya berusaha mengikuti dan mematuhi prosedur yang tertulis dalam surat yang saya terima. Saya datang tepat waktu, tapi dipaksa harus menunggu lama kurang lebih 6 jam. Dan itu terulang dua kali.

Minggu, 05 Maret 2017 saya mendapat kiriman surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang inti dari isinya adalah saya diminta untuk menjadi saksi persidangan dan menghadap kepada Jaksa Bpk................ di Pengadilan Negeri Surabaya, ditunggu di Ruang Jaksa, pada Hari Senin, 06 Maret 2017 jam 09:00 WIB.

Sebagai Santri, sebagai Muslim saya berusaha datang tepat waktu seperti yang diajarkan dalam agama Islam untuk selalu tepat waktu. Bahkan jam 08:45 WIB saya sudah sampai di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar Jaksa tidak terlalu lama menunggu saya. Akan tetapi Jaksa yang akan saya temui belum ada di tempat yang sudah tertera dalam surat tersebut, bahkan Ruang Jaksa masih kosong momplong pada pagi itu.

Saya pun mencoba untuk menunggu sembari bertanya kepada costumer service yang ada di ruang depan Pengadilan Negeri Surabaya. Dan ternyata Jaksa yang akan saya temui memang belum datang dan saya disuruh untuk menunggu. Saya pun menunggunya. Hingga adzan dhuhur berkumandang jaksa yang akan saya temui belum juga datang. Saya rasa itu sudah sangat lama sekali.

Ada keinginan untuk balik pulang, karena sebenarnya masih ada  banyak tugas di pesantren yang harus saya kerjakan. Akan tetapi saya urungkan itu sebab di dalam surat yang saya terima tersebut terdapat catatan. "Pasal 224 ayat (1) KUHP Barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan undang-undang yang harus dipenuhinya, dalam perkara pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan". Seolah itu mengancam saya agar saya tetap hadir dalam persidangan.

Saya rasa ini tidak fair, ini menyita waktu, ini membohongi saya, saya sangat merasa dirugikan. Harusnya secara ilmu bahasa. Kata "Ditunggu di Ruang Jaksa" berarti orang yang memanggil saya sudah standby di Ruang Jaksa. Akan tetapi sampai pukul 12:00 WIB orang tersebut belum juga datang. Itu benar-benar menyita waktu. Berapa tenaga, dan waktu yang terbuang sia-sia. Harusnya jika memang di dalam surat tersebut tertera waktu jam 09:00 WIB. Seharusnya dia sudah siap di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Akhirnya pukul 13:30 WIB sidang baru dimulai. Dan parahnya lagi, sidang hari itu ditunda dan baru dilanjutkan besok. Dengan enteng Jaksa berkata “Mas, sidangnya ditunda besok, jam 09:30 WIB, besoksampean kesini lagi ya”.

Esoknya jam 09:30 WIB saya datang kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dan saya dipaksa untuk menunggu kembali, bahkan jam 14:30 WIB sidang baru dimulai. Hal itu mereka ulang dua kali. Saya benar-benar kesal dan merasa sangat dirugikan. Saya rasa itu tidak hanya molor waktu, tapi juga menipu.

Mungkin banyak orang yang mengalami hal yang sama seperti saya, padahal mereka punya kesibukan, tugas serta pekerjaan yang sebenarnya tidak bisa mereka tinggalkan.

Kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline