Lihat ke Halaman Asli

Konsep Uang : Ekonomi Islam vs Ekonomi Konvensional

Diperbarui: 4 April 2017   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara etimologi definisi uang (nuqud) ada beberapa macam, diantaranya:

  • Al-naqdu : yang baik dari dirham “dirhamun naqdu” yaitu dirham yang baik, menunjukkan sifat
  • Al-naqdu : tunai, membayar bayaran segera

Terdapat banyak tokoh pemikir ekonomi islam yang pada hakikatnya belum ada kesepakatan mengenai definisi uang, di karenakan perbedaan cara pandang para tokoh mengenai uang itu sendiri. Berikut beberapa pendapat para tokoh ekonomi islam mengenai uang:

  • Nazhim al- Syamry berkata “ setiap sesuatu yang dapat diterima oleh semua pihak dengan legalitas tradisi ( Urf atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa juga cocok untuk menyelesaikan utang piutang dan tanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang”.
  • Menurut Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktivitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundang menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya.
  • Menurut Dr.Muhammad Syafi’i, uang sebagai “segala sesuatu yang diterima oleh khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban.
  • Menurut Al- Ghazali, uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan barang lain ( barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukarang atau medium of exchange), benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang dan nilai benda terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar atau nilai tukar dan nilai nominalnya. Al-Ghazali mendefinisikan uang tidak hanya menekankan pada aspek fungsinya, melainkan juga pada batasan-batasannya.
  • Menurut J.P Coraward secara luas sebagai uang sebagai “segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagai standar ukuran harga dan media penyimpanan.

Dari banyak definisi diatas mengenai uang, maka akan terlihat ada berbagai perbedaan uang dalam konvensional dengan uang dalam pandangan islam. Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, sehingga permintaan untuk uang hanyalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi saja. Islam menganjurkan dalam penggunaannya uang sebagai alat pertukaran karena menurut Rasulullah pada zaman itu pertukaran menggunakan barang atau barter (bai’al muqadayyah) memiliki banyak kelemahan. 

Sebagaimana di jelaskan oleh Afzalur Rahman “ Rasulullah menyadari akan kesulitan-kesulitan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukarann melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka”.

Uang dalam konsep islam tidak dikenal Money Demand for Speculasion,karena spekulasi tidak diperbolehkan dan islam menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang merupakan milik masyarakat yang harus selalu berputar dalam perekonomian, sehingga menimbun uang dalam artian uang dibiarkan tidak produktif sangat dilarang, karena hal ini mengakibatkan berkurangnya jumlah uang yang beredar. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin tinggi angka kesejahteraan dalam masyarakat itu juga.

Perbedaan antara konsep uang dalam islam dengan konsep konvensional :

  • Dalam konsep islam uang tidak identik dengan modal, sedangkan dalam konsep konvensional uang seringkali diidentikan dengan modal.
  • Uang adalah public goodsdan flow conceptdalam konsep islam, sedangkan dalam konsep konvensional uang adalah privat good dan flow concept bagi fisher.

Dalam konsep konvensional uang diartikan secara interchangeability(bolak-balik), yaitu uang sebagai alat tukar, dan uang sebagai capital. Yang artinya jika mereka mempunyai banyak uang maka mereka akan mendapatkan banyak keuntungan juga. Uang memiliki fungsi sebagai penyimpan nilai yang kemudian berkembang menjadi motif money of demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Oleh karena itu, bagi mereka melakukan praktek riba itu diperbolehkan atau menimbun harta itu juga diperbolehkan.

Dalam konsep islam tidak mengenal time value of money karena uang bukan merupakan makhluk hidup yang dapat tumbuh dan berkembang. Namun mengenal konsep economic value of time yaitu nilai uang tidak bisa didasarkan pada bertambahnya waktu karena uang sendiri sebenarnya tidak memilki nilai waktu, melainkan waktu lah yang mempunyai nilai ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline