Lihat ke Halaman Asli

Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak dengan Tax Amnesty

Diperbarui: 11 September 2016   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah suatu kebijakan perpajakan berupa penghapusan pajak yang terutang oleh wajib pajak, penghapusan sanksi adminitrasi dan penghapusan sanksi-sanksi pidana yang berkaitan dengan pajak dengan imbalan para wajib pajak dengan tarif yang lebih murah, semua masalah pengampunan pajak ini akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Pengampunan pajak dilaksanakan atas asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan masyarakat. 

Tujuan dari pengampunan pajak menurut UU diantaranya:1) mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. 2)mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. 3) meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Repatriasi / deklarasi dalam negeri dibedakan dalam 3 periode yaitu 2% 1 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016, 3% 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dan 5% 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Dalam tax amnesty , Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan memiliki slogan “ungkap, tebus & lega”. 

“Ungkap” adalah pernyataan wajib pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan apapun.”Tebus” adalah pembayaran sejumlah uang ke kas Negara untuk mendapat Amnesty Pajak berupa pelepasan hak Negara untuk menagih Pajak yang seharusnnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jendral Pajak. “ Lega” adalah sebuah perasaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan pengampunan pajak.

Dalam pemberlakuan tax amnesty pastinya ada pro dan kontra dikarenakan selain dianggap mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dan meningkatkan pendapatan pajak, kebijakan ini juga dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu serta penegak hukum yang tak memberi support yang lebih terhadap kebijakan ini. Pandangan pro kontra terkait pemberlakuan tax amnesty:

Pemberlakuan Tax Amnesty diyakini bisa meningkatkan APBN dikarenakan diperolehnya dana dari pembayaran pajak oleh wajib pajak yang digunakan untuk pembangunan infrastuktur, belanja pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran. Selain itu, pemberlakuan tax amnesty diyakini mampu meningkatkan stabilitas ekonomi makro indonesia berupa menguatnya nilai rupiah, cadangan devisa yang surplus, meningkatkan investasi, likuiditas domestic,dan penurunan suku bunga.

Pemberlakuan tax amnesty selain dirasa mendatangkan banyak manfaat ternyata masih ada problem yang harus diselesaikan oleh pemerintah agar pemberlakuan tax amnesty bisa berjalan sebagai mana mestinya. 

Diberlakukannya tax amnesty harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan bersih, pembenahan dan penguatan sistem perpajakan. Hal ini perlu dilakukan agar pemberlakuan tax amnesty tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.

Kesimpulannya, pemberlakuan Tax Amnesty memang diyakini dapat meningkatkan kesadaran para wajib untuk mengeluarkan pajak, sehingga dapat mendorong kemajuan perekonomian di Indonesia. Namun dalam penerapannya perlu diimbangi dengan sistem hukum dan sistem perpajakan yang mendukung penerapan tax amnesty berjalan sesuai harapan dan tujuan yang diinginkan pemerintah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline