Lihat ke Halaman Asli

dyah wardah

mahasiswa

KSM Tematik Unisma Malang Menjadi Juri Dalam Lomba Bersih Desa di Desa Sumberpetung Untuk Memeriahkan HUT RI

Diperbarui: 26 September 2022   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Hari Kamis (18/08) mahasiswa Kandidat Sarjana Mengabdi (KSM) Universitas Islam Malang (UNISMA) melaksanakan kegiatan penjurian terkait Lomba Bersih Desa yang diadakan oleh desa Sumberpetung, Kalipare.

Menurut usulan beberapa perangkat desa dalam rapat bersama kepala desa, hari Kamis (18/08) keterlibatan mahasiswa Kandidat Sarjana Mengabdi (KSM) tidak semata-mata untuk memeriahkan Lomba Kebersihan Lingkungan, melainkan mahasiswa yang tidak berasal dari desa Sumberpetung dinilai dapat bersikap adil di saat melakukan penjurian. Lomba Kebersihan Lingkungan ini dilaksanakan oleh setiap RT. Dan desa Sumberpetung sendiri memiliki RT yang cukup banyak, yakni 65 RT dengan pembagian ke beberapa dusun. Dusun yang ada di desa ini antara lain dusun Cungkal, dusun Banduarjo, dan dusun Pondok Kobong.

Dalam lomba ini ada tujuh kriteria yang menjadi tolak ukur pemenang, antara lain kebersihan, keindahan, kerapian, partisipasi swadaya masyarakat, toga/tanaman obat keluarga, kelengkapan administrasi dasawisma, dan terakhir pos kamling. Pada poin pertama, penjurian dilakukan dengan melihat apakah ada sampah yang tercecer tidak pada tempatnya. 

Selokan yang bersih akan sampah organik maupun non-organik juga akan mempengaruhi nilai suatu dusun. Poin kedua tentang keindahan terpusat pada bagaimana suatu dusun mengelola taman dan penghijauan. Poin ketiga yang dinilai adalah tata lingkungan sekitar. 

Poin keempat dilihat dari bendera dan umbul-umbul yang terpasang, apakah telah ikut serta memeriahkan kemerdekaan atau hanya sekedar memasang bendera saja. Poin kelima jelas dilihat dari tanaman toga yang ada pada suatu dusun. 

Poin keenam dapat dilihat dari kelengkapan isi ketiga buku yang sebelumnya telah dibagikan oleh kepala desa, meliputi buku dasawisma, buku kegiatan warga, dan buku angka kelahiran dan kematian warga. Poin terakhir penjurian dilaksanakan dengan melihat apakah pos kamling yang ada di setiap RT sudah layak disebut sebagai pos kamling.

Dengan adanya kegiatan penjurian ini, tentu kepala desa mengharapkan agar para warga dapat berlomba-lomba dalam memperbaiki lingkungan tidak hanya bulan Agustus saja tapi bulan-bulan selanjutnya pula.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline