Namanya juga pilar, itu bermakna: tiang penguat, entah dari batu, bambu, beton, dan sebagainya. Bisa juga bermakna "dasar yang pokok" sebagaimana sebuah induk, yang punya tugas paling penting dalam menjaga dan memelihara anak-anaknya agar tumbuh berkembang menjadi kokoh, tegar sebagai pelanjut. Seperti itulah makna leksikal, esensial, ideal ataupun filosofisnya.
Lantas, ketika yang disebut pilar dari sebuah bangunan itu goyah, jadi mengkhawatirkan tidak? Pilar sebagai penguat, juga sebagai penegak yang bertugas memperkuat sebuah bangunan agar menjadi tegak, kokoh berdiri, aman dan nyaman bagi penghuni.
Dalam suatu bangunan, apa hanya ada satu pilar? Bila bicara bangunan yang mewakili kata kokoh, tegak, tegar berdiri dan kuat, maka setidak-tidaknya ada empat. Diselaraskan dengan kemampun dalam hal sebagai pelindung dan perlindungan. Laksana rumah hukum dan keadilan, agar terjadi konsistensi dalam tugas pokok dan fungsinya atau diakronimkan menjadi tupoksi, maka para pilar penegaknya wajiblah profesional, jujur, adil, beramanah dalam mengemban dan menjalankan tugas intinya. Yakni, menjadi penjaga dan pemelihara hukum dan keadilan dari instrumen yang dihasilkan oleh legislator, berupa peraturan dan perundang-undangan, yang di dalamnya berisi tata aturan yang harus ditegakkan dengan tertib berkesinambungan. Bila terjadi pelanggaran, maka harus diberlakukan sanksi setimpal dan proporsional menurut kadar pelanggarannya.
Apa dan siapa sajakah yang dinamakan sebagai pilar hukum dan keadilan pada umumnya dan sudah dimaklumi oleh khalayak? Sebut saja hakim, jaksa, polisi dan pengacara atau pembela. Itulah pada umumnya. Mereka para penegak, pasti paham benar soal hukum dan keadilan, karena sudah menjadi ranah yang digelutinya. Filosofi hukum dan keadilan sebagaimana dalam filsafat hukum adalah demikian:
"Hukum dan keadilan ditegakkan dengan instrumen yang melingkupinya, adalah dalam rangka terwujudnya harmonisasi relasi. Relasi antar individu,relasi antara individu dengan kelompok, dan relasi antar kelompok dalam keseluruhan masyarakat".
Sehingga diharapkan akan terjadi keteraturan, ketertiban dan keharmonisan dalam pola hubungan dengan segala aktivitas kehidupan masyarakat, tanpa kecuali. Seperti itulah gambaran soal hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk dengan wilayah "seribu pulau"- nya.
Nah, di kala pilar-pilar hukum dan keadilan itu dilanda goyah, maka apa kiranya yang bakal terjadi? Satu pilar saja yang goyah, apalagi goyah kesemuanya, bisakah dibayangkan? Akankah para kebanyakan memperoleh pengayoman, perlindungan, dan keadilan di setiap aktivitas hidup dalam kehidupannya? Yakni, menikmati harmonisasi kehidupan di setiap jengkal langkah hidupnya?
Sang aulia bijaksana dengan kesahajaannya, suatu ketika bersanandung lirih dalam nyanyian sajaknya,
Tak terbayangkan olehku, wahai para pilar penegak keadilan!
Bila dalam jiwamu masih saja tak utuh patuh atas apa yang kau jaga dan pelihara
Mencederai sendiri berulah khianat bagai pagar makan tanaman