Saudara-Saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air Indonesia_Nusantara ...
Fenomena Isu Pandemi Covid-19 berdasarkan hasil penyelidikan WHO, disimpulkan bermula dan muncul dari Wuhan, China pada Desember 2019. Pengumumuan resmi WHO guna memastikan Pandemi tersebut, terkait dengan asal muasal dan faktor pemicunya, adalah pada 14-15 Maret 2021. Sedangkan di Negeri ini, penetapan Covid-19 sebagai Pandemi adalah pada 31 Maret 2020 melalui Pidato Presiden dalam Siaran Langsung di berbagai Media Eltronik (Televisi/Radio) Nasional, yang kemudian di-release oleh berbagai Media Cetak dan Media Electronik lainnya, termasuk Medsos di ranah Dunia Maya.(CNBC). Sedangkan secara real atau Legal Formal penetapan dimaksud yang sekaligus memastikan Negara dalam Keadaan Darurat Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, 13 April 2020. (KOMPAS)
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19), 20 Maret 2020. (JDIH BPK RI)
Dari dua hal itu saja, kita mulai kupasan Artikel ini. Dua hal itulah penetapan Pandemi menjadi legitimated di Negeri ini. Teknokrat dan Scientist pun dibuat tinggal mengamini, Alat Negara di bidang Hankam maupun Kamtibmas tinggal menindaklanjuti, Pakar Medis dalam koordinasi Kementrian Kesehatan harus menuruti (ada indikasi tak sepandangan, diganti), Sekolah dan Kampus yang konon sebagai Komunitas Ilmiah menjadi tak jauh beda dengan Kebanyakan yang Non-Ilmiah dan seterusnya, dan seterusnya berwadahkan Birokrasi ...
Kegaduhan sebab Isu Pandemi Covid-19 pun dimulai , dengan berbagai adegan kejadian drama di panggung IPOLEKSOSBUD HANKAM, bertemakan lakon cerita sentral: Pandemi Covid-19 Negeri Indonesia_Nusantara.
Berikutnya, dicanangkan:
- Protokol Kesehatan (Prokes) yang di-breakdown menjadi: Wajib Masker, Jaga Jarak, Larangan Berkerumun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai model lain dari Lockdown, kemudian diperlunak istilahnya menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan segala varian level.
- Berujung : Vaksinasi dan Pengadaan Vaksin yang beranggaran spektakuler sepanjang sejarah anggaran APBN, semenjak Invasi RI atas Timor Timur/Timor Leste (1976).
Saat ini, Maret 2022, sudah dua tahun usia Pandemi di Negeri ini, sejak ditetapkannya Darurat Kesehatan pada Maret 2020. Berakhirkah Isu Pandemi Covid di Negeri ini? Proyek IKN, Gelar Event Mandalika, sekan tak dipengaruhi oleh penetapan Pandemi Darurat Kesehatan di Negeri ini. Belum lagi, fakta realita lainnya, baik berskala regional, maupun lokal yang tak mungkin disebutkan satu persatu di sini, yang intinya merefleksikan keganjilan dalam menanggapi penetapan Pandemi Darurat Kesehatan dimaksud.
Mari berlogika dan bernalar sehat bin waras secara Seimbang terhadap fenomena Pandemi Darurat Kesehatan di Negeri ini. Yang simpel saja, yang sederhana saja, dari yang kecil saja, yang eksesnya justru bikin heboh Bangsa ini.
Wajib Masker
Bukankah para Cerdik Pandai, Ilmuwan, Scientist, khususnya yang berkecimpung di ranah Medis, bernarasi sendiri di kuliahnya, bahwa Virus adalah mikro organis biologis berkategori Mikroskopis (Micrcoscospic). Dan, Mikroskopis itu sendiri secara definitif adalah sifat ukuran yang sangat kecil dan tak dapat dilihat dengan mata telanjang sehingga diperlukan mikroskop untuk dapat melihatnya dengan jelas. Narasi berikutnya yang disebarluaskan kepada publik bahwa Masker digunakan dalam rangka menangkal serangan Virus yang akan berpenetrasi ke dalam tubuh manusia melalui saluran pernapasan sehingga berpotensi timbulkan penyakit (Covid), maka pertanyaannya adalah: Sehebat apakah selembar Masker sebagai alat penangkal serangan Virus? Dalam praktiknya, manakala seseorang menggunakan Masker, jangankan Virus yang ditangkal dan dihadang, helai rambut jenggot saja bisa Menembus Masker! Logika Nalar Sehat bin Waras manakah yang mengamini atas narasi tentang Wajib Masker dimaksud? Begitu dan sedemikian rupakah yang dinamakan Sikap Ilmiah dari Kaum Cerdik Cendekia, Ilmuwan dan atau Scientist?
Menjaga Jarak
Dimanakah letak keterkaitan antara menjaga jarak dengan hubungan (relasi) komunikatif antar individu sebagai upaya pencegahan terhadap penularan bertalian dengan adagium dalam narasi yang begitu Fantastis, yakni, "Memutus mata rantai sebaran Virus Covid-19"? Kemudian, bagaimanakah pula bila hal itu diterapkan di dalam Keluarga Batih yang terdiri dari bapak, istri, anak dalam suatu Rumah Tangga atau Keluarga? Manusia Diciptakan Tuhan Yanga Maha Esa adalah dalam posisi disamping sebagai Mahluk Individu, sekaligus juga sebagai Mahluk Sosial. Dan, satu sama lain diperintahkan oleh Tuhan agar saling mengenal dalam kontesks sosial budaya yang beradab, bukan biadab sebagai refleksi Ajaran Iblis! Manakala dalam konteks sosial budaya yang beradab sebagai pantulan dari Kemanusiaan yang adil dan beradab, maka alam pikiran yang berlanjut dalam praktik Menjaga Jarak adalah wujud dari pengingkaran terhadap Ajaran Tuhan, yakni manusia sebagai individu diperintahkan untuk bersosial yang beradab dengan segala varian variabel pendukung dan yang melengkapinya.
Mencuci Tangan