Remaja merupakan salah satu fase kehidupan manusia. Pada usia remaja secara umum seseorang merasakan gejolak pencarian jati diri. Maka dari itu perlu perhatian khusus terhadap seorang remaja agar dalam masa pertumbuhannya ia dapat tumbuh menjadi remaja yang bijak.
Namun, pada kenyataannya masih banyak kenakalan remaja yang terjadi, misalnya tawuran, bullying, hingga penggunaan obat-obat keras terlarang. Hal ini tentu saja menjadi hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Misalnya dalam penggunaan obat-obat keras terlarang, para remaja ini menggunakannya dengan motif agar mendapatkan sensasi menenangkan. Namun efek yang ditimbulkan pada diri sendiri adalah terjadinya kerusakan sel-sel dalam otak maupun fungsi kinerja organ tubuh.
Dampak lain terhadap lingkungan adalah ketika seorang pengguna obat-obatan keras mengalami kondisi emosional yang tidak stabil, maka dapat membuat keputusan-keputusan yang merugikan lingkungan, misalnya terjadi pertengkaran hingga pengerusakan.
Obat keras sendiri dapat diartikan sebagai obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Obat yang umum disalahgunakan oleh para remaja adalah Trihexypenidil yang berfungsi sebagai obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu.
Gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh yang tidak terkendali, dan tremor. Serta obat dextrometorphan yang berfungsi untuk meredakan batuk kering atau batuk tidak berdahak.
Obat ini banyak ditemukan dalam produk obat flu dan batuk pilek. Contoh kasus yang berkaitan dengan peredaran obat keras adalah ditangkapnya pengedar di Kelapa Gading Jakarta Utara pada bulan September tahun 2023. Data di Kabupaten Banyumas pada tahun 2020 juga menunjukkan mayoritas pengguna obat-obatan terlarang adalah remaja.
Obat-obatan ini diperoleh dengan cara membeli ke bandar penjualan obat-obatan keras terlarang. Bahkan tidak jarang juga oknum apoteker turut terlibat dalam perdagagangan illegal obat keras.
Kenyataan yang sangat memprihatinkan bahwa seharusnya obat-obatan digunakan untuk menyembuhkan suatu penyakit namun disalahgunakan untuk tujuan lain.
Penanganan peredaran obat keras ini memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, utamanya kepolisian untuk melakukan kegiatan penyisiran peredaran obat-obatan terlarang.