Lihat ke Halaman Asli

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia dalam Kajian Perkawinan dan Perceraian

Diperbarui: 29 Maret 2023   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Dyah Mutiarawati

NIM    : 212121024

Kelas   : HKI 4A

DINAMIKA HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA DALAM KAJIAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

 

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM

 Hukum Perdata Islam Indonesia yakni hukum yang mengatur perseorangan hukum positif yang diberlakukan di Indonesia yang bersumber dari Al-quran dan hadist yang terdiri dari persoalan tentang aspek dan  perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia, seperti hukum materiil yang dijadikan sebagai dasar  pemecahan masalah Islam, masalah keperdataan di Indonesia. Persoalannya yang mencakup materi hukum perdata Islam di Indonesia dimulai dengan hukum perkawinan, perceraian, kebendaan, warisan, hibah, sewa menyewa, jual beli, perikatan dan lain sebagainya.

Dalam ruang lingkupnya Perdata Islam di Indonesia bersumber dari hukum positif yang mana hukum tersebut sedang berlaku di suatu negara yakni di Indonesia. Sehubungan dengan suatu pelaksanaan hukum positif mengikat masyarakat apabila ditetapkan oleh penguasa masyarakat, dalam hal ini masyarakat itu  dapat disebut  masyarakat hukum.

2. PRINSIP PERKAWINAN DALAM UU 1 TAHUN 1974 DAN KHI

 

Prinsip dari sebuah perkawinan harus menciptakan sebuah keluarga bahagia dan tentram. Karena pria dan wanita saling membutuhkan untuk membantu dan melengkapi sehingga semua orang bisa untuk mencapai kesejahteraan mental dan material.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline