Lihat ke Halaman Asli

Trik jitu atasi "PINJOL"

Diperbarui: 13 Desember 2024   08:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mengatasi pinjaman online (pinjol) yang bermasalah memerlukan strategi yang bijak agar tidak semakin memperburuk situasi. Berikut trik jitu yang bisa dilakukan:  

 1. **Identifikasi Status Pinjol**

   - **Legal atau ilegal**: Periksa apakah pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs OJK atau kontak mereka di nomor resmi.

   - **Kondisi utang**: Catat jumlah utang, bunga, dan tenggat waktu pembayaran.

2. **Prioritaskan Pinjol Legal**

   - Jika pinjol tersebut legal, utamakan untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Biasanya, mereka memiliki kebijakan negosiasi yang lebih manusiawi.

 3. **Hindari Bayar Pinjol Ilegal**

   - Untuk pinjol ilegal, Anda tidak wajib membayar karena mereka beroperasi tanpa izin resmi. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi (SWI) jika merasa dirugikan.

4. **Negosiasi dengan Pinjol Legal**

   - Ajukan restrukturisasi utang, misalnya dengan meminta perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.  

   - Hubungi layanan pelanggan mereka dan bicarakan kondisi finansial Anda secara jujur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline