Lihat ke Halaman Asli

Dyah Kusumaning Fitriyah

Dokter Gigi Muda (Dental Co-Assistant) || Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan

Perawatan Gigi Menggunakan BPJS, Hanya Untuk Indikasi Medis Bukan Estetis

Diperbarui: 22 Mei 2024   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perawatan gigi adalah hal yang penting dari bagian kesehatan tubuh secara menyeluruh. Sayangnya, biaya perawatan gigi bisa dibilang mahal dan sulit untuk dijangkau oleh masyarakat. BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 bertujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Untungnya BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan  yang mencakup beberapa perawatan gigi. Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, terdapat beberapa perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi :
1. Administrasi pelayanan,
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi,
3. Pramedikasi
4. Kegawatdaruratan Oro Dental
5. Pencabutan gigi Sulung
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat obatan pasca cabut gigi
8. Scaling gigi
9. Tumpatan komposit atau GIC

Pelayanan kesehatan gigi oleh BPJS kesehatan terbatas, Perawatan gigi diatas hanya boleh dilakukan sesuai indikasi medis atau arahan dokter gigi sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang JKN, pada pasal 52 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin mencakup pelayanan kesehatan yang memiliki tujuan estetik. Di bidang Kedokteran gigi, Perawatan kesehatan yang memiliki tujuan untuk estetik contohnya: veneer, bleaching gigi, dan perawatan ortodonsia atau behel.


Masyarakat umumnya sudah mengerti bahwa perawatan gigi dapat menggunakan BPJS, namun masih banyak yang kurang paham mana kasus dan macam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS dan tidak ditanggung. Pihak BPJS selama ini sudah mensosialisasikan hal ini ke publik melalui sosial media, namun sosialisasi ke masyarakat secara langsung masih kurang.
Banyak masyarakat yang kurang paham terkait penggunaan media sosial sehingga hal ini dirasa penting untuk disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat. Sebagai dokter gigi, sosialisasi mengenai hal ini merupakan hal yang penting, sehingga masyarakat diharapkan mengerti dan menggunakan fasilitas BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline