Lihat ke Halaman Asli

Dyah Eka Ratnasari

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Diperbarui: 27 Mei 2024   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dyah Eka Ratnasari (212111027/HES 6A)
Asuransi syariah mulai berkembang, perdebatan mengenai kebolehan asuransi masih ada. Sehingga kajian mengenai hukum dari asuransi syariah ini terus dilakukan. Maka dari itu, saya akan mereview skripsi yang berjudul "Kesenjangan Dalam Akad Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia" untuk mengetahui bagaimana sebenarnya penerapan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Alasan saya memilih judul skripsi "Kesenjangan Dalam Akad Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia" adalah agar lebih mengetahui apa-apa saja yang menjadi kesenjangan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Hal tersebut perlu diketahui karena dalam perkembangan asuransi syariah yang ada di Indonesia masih terdapat beberapa penolakan atau perbedaan pendapat dari berbagai kalangan.
Judul Skripsi : Kesenjangan Dalam Akad Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia
Penulis : Fifit Kusma Sari
Instansi : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Alaudin Makassar
Tahun : 2020
Skripsi dengan judul Kesenjangan Dalam Akad Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia tersebut ditulis dalam beberapa bab. Berikut masing-masing bab beserta penjelasannya:
BAB I
Fokus yang dibahas pada skripsi ini adalah prinsip akad pada asuransi syariah, perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional serta pemberlakuan akad dalam asuransi syariah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka sehingga sumber data yang digunakan adalah buku, jurnal dan produk hukum. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan buku-buku tentang nilai, pendidikan dan thaharah. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data berupa analisis isi (content analysis). Analisis isi merupakan analisis ilmiah tentang isi pesan suatu data.
BAB II
Pada bab 2 ini menjelaskan mengenai prinsip akad dalam asuransi syariah. Fokus yang dibahas pertama adalah pengertian akad itu sendiri. Kemudian menyangkut mengenai akad pada asuransi syariah, terdapat beberapa akad yang
diterapkan, yaitu:
1. Akad Tabarru
2. Akad Tijarah
3. Akad wakalah bil ujrah
Selanjutnya seperti kegiatan muamalah lainnya, asuransi syariah juga harus
memenuhi prinsip-prinsip:
1. Tauhid
2. Keadilan
3. Tolong menolong
4. Kerjasama
5. Amanah
6. Larangan riba
7. Larangan maysir
8. Larangan gharar
9. Kerelaan
BAB III
Fokus utama pada bab ini adalah penjelasan mengenai perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Letak perbedaan asuransi syariah dan konvensional:
1. Perbedaan sumber hukum asuransi konvensional dan asuransi syariah
a. Asuransi syariah bersumber dari wahyu ilahi. Sumber hukum dalam syariah
islam adalah Al-Qur'an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma', Fatwa sahabat ,
Qiyas, Istihsan, 'Urf 'tradisi', dan Mashalih Mursalah.
b. Asuransi konvensional bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan,
berdasarkan hukum positif, hukum alam, dan contoh sebelumnya.
2. Perbedaan "Maghrib" (maisir, gharar,dan riba)
a. Asuransi syariah bersih dari adanya praktik maisir, gharar dan riba.
b. Asuransi konvensional tidak selaras dengan syariah islam karena adanya
maisir, gharar dan riba; hal yang diharamkan muamalah.
3. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional dalam DPS (Dewan Pengawas Syariah)
a. Asuransi syariah ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan
operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang
bertentangan dengan prinsip prinsip syariah.
b. Asuransi konvensional Tidak ada, sehingga dalamnya banyak praktik yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah.
BAB IV
Bab ini membahas mengenai pemberlakuan akad asuransi syariah di Indonesia. Pertama, membahas mengenai pemberlakuan akad tabarru dalam asuransi syariah. Menurut fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah, "Akad tabarru' pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial." Dengan demikian asuransi syariah berbasis tabarru' digagas untuk menjawab pertanyaan di atas. Konsep muamalah berbasis tabarru' adalah ibadah, sehingga akadnya dikategorikan sebagai non profit oriented. Dengan mempertimbangkan aspek ini semata, maka tidak ada sesuatupun yang perlu diperdebatkan mengenai keabsahannya.
BAB V
Dalam bab terakhir ini, membahas mengenai kesimpulan dan saran. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa asuransi syariah dan asuransi konvensional itu berbeda. Asuransi syariah menggunakan akad tabarru dan prinsip sharing of risk yaitu risiko dari satu peserta akan dibebankan kepada seluruh peserta yang menjadi pemegang polis. dan asuransi konvensional adalah produk asuransi dengan prinsip jual beli risiko. Jadi, premi asuransi tersebut sebenarnya dibayarkan untuk membeli risiko yang terjadi. Baik dari sisi perusahaan maupun nasabah.
Saya berencana menulis skripsi mengenai pembiayaan bermasalah pada produk
pembiayaan haji berkah di BPRS Al-Mabrur Klaten. Saya tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut karena pembiayaan haji berkah yang ada pada BPRS Al-Mabrur Klaten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji tetapi masih kekurangan dana. BPRS Al-Mabrur Klaten bisa menjadi solusi dan jalan ikhtiar bagi masyarakat untuk mewujudkan keinginannya dalam melakukan ibadah haji. Adanya produk pembiayaan haji berkah ini ternyata tidak semulus yang diharapkan. Ditemukan masalah di lapangan bahwasannya banyak terjadi kasus kredit macet atau pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan haji berkah ini. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah ini tentunya ada banyak, ada faktor internal dan eksternal yang bisa mengakibatkan terjadinya pembiayaan bermasalah. Misalnya pihak bank yang kurang selektif dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah dan nasabah itu sendiri yang
tidak amanah atau bahkan bisa juga diakibatkan karena menurunnya pendapatan nasabah. Niat mulia lembaga keuangan syariah yang memberikan produk pembiayaan kepada nasabah tentunya disambut baik. Namun, ketika terjadi pembiayaan bermasalah yang bisa merugikan pihak bank atau lembaga keuangan syariah tentunya harus segera diselesaikan. Melalui penelitian yang akan saya lakukan inilah akan diketahui bagaimana cara lembaga keuangan syariah dan nasabah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan baik, maka kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungannya masing-masing serta pembiayaan yang dilakukan menjadi pembiayaan yang berkah dan menjadi ajang tolong menolong antar sesama umat manusia.

#uas
#prodihes
#uinsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline