Di era yang serba digital ini, informasi mengalir tanpa batas melalui internet yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Namun kemudahan dalam mengakses informasi ini tidak hanya memberikan dampak positif melainkan adapula dampak negatif yang timbul salah satunya yaitu ujaran kebencian atau hatespeech hingga cyberbullying di dunia maya. Lantas darimanakah awal mula timbulnya cyberbullying tersebut dan pentingkah masalah ini untuk dicegah?
Rasa ingin tahu tinggi yang dapat menimbulkan bahaya :
Media sosial membuka ruang bagi tiap individu untuk dapat mengeksplor dan berpendapat serta terhubung dengan orang lain tanpa adanya batasan. Hal ini memicu rasa ingin tahu yang sangat tinggi baik itu dalam bidang budaya, sosial, gaya hidup, hingga informasi mengenai orang lain. Keinginan untuk mengetahui segala hal ini mendorong mereka untuk dapat menggali informasi lebih dalam tentang kehidupan orang lain baik itu kehidupan pribadi, hubungan bahkan kelemahan target mereka.
Munculnya keinginan untuk ikut berkomentar :
Melalui rasa ingin tahu yang tinggi dan tidak terkontrol, dapat mendorong tiap individu untuk ikut berkomentar mengenai permasalahan yang terjadi bahkan hingga melewati batas privasi dan tidak jarang pula hingga berkomentar yang tidak pantas seperti ejekan, penghinaan, ataupun sebuah ancaman. Contohnya pada remaja yang mana sebagian besar remaja menggunakan waktunya untuk scrolling sosial media, karena rasa penasaran yang tinggi dan emosi yang labil mereka dapat dengan mudahya mengakses dan menyerap komentar negatif yang mengarah ke cyberbullying tanpa dipilah terlebih dahulu. Akibat dari adanya hatespeech dan komentar-komentar tidak pantas tersebut dapat berpengaruh fatal terhadap korban terutama pada mental korban. Seringkali korban merasakan depresi, tekanan, bahkan keinginan untuk menggunakan obat-obatan tertentu yang dapat berujung pada keinginan untuk suicide atau bunuh diri.
Pentingnya pencegahan dalam isu cyberbullying dan Hatespeech :
Cyberbullying merupakan tindakan bullying dengan menggunakan teknologi digital yang dapat menimbulkan ujaran kebencian. Ujaran kebencian merupakan sebuah bentuk komunikasi yang bertujuan untuk menghina, menyinggung atau merendahkan baik itu individu maupun kelompok lain. Melalui teknologi digital, informasi mengenai ujaran kebencian dapat menyebar dengan cepat dan meluas yang dapat memicu kekerasan dan tindak diskriminasi baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Selain itu, ujaran kebencian ini juga dapat merusak tatanan sosial dan demokrasi sehingga penting dilakukan pencegahan dalam kasus cyberbullying untuk melindungi individu dan kelompok dari serangan online. Langkah yang dapat dilakukan dapat melalui aspek pendidikan, hukum, dan platform digital.
•Pendidikan: Meningkatkan edukasi mengenai cyberbullying yang mencakup mengenai dampak negatif yang dapat terjadi sehingga anak-anak dan remaja lebih sadar untuk tidak memberikan ujaran kebencian dan tindakan cyberbullying serta memberikan dukungan positif dan lingkungan positif bagi mereka.
•Hukum: Memperkuat regulasi hukum dan memberi sanksi tegas kepada pelaku cyberbullying.
•Platform digital: Mempelajari mengenai media sosial tersebut dan untuk platform digital sendiri terdapat kebijakan tegas untuk memerangi cyberbullying dengan adanya sistem pelaporan yang mudah diakses dan mekanisme efektif untuk menindaklanjuti laporan cyberbullying, atau seperti instagram pelarangan untuk berkomentar buruk pada postingan orang lain.
Cyberbullying merupakan masalah serius yang dapat berakibat fatal bagi korbannya, sehingga marilah kita mencegah adanya cyberbullying dengan memulai untuk tidak berkomentar buruk dan tidak pantas, berfikir terlebih dahulu sebelum mengetik apakah ketikan kita menyakiti mereka atau tidak, dan melakukan riset sebelum terpengaruh dengan isu-isu negatif. Mari kita ciptakan dunia digital yang aman dan positif bagi kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H