Lihat ke Halaman Asli

Penyakit Sosial yang Sulit Dihilangkan, Judi Online

Diperbarui: 23 November 2023   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini, di dalam media elektronik maupun media cetak sering menyajikan berita berita tentang penangkapan penyelenggaraan judi online. Namun hal itu tidak membuat jera para pengelola judi online. Keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang singkat memang sangat menggiurkan/menggoda para penjudi online tersebut. Para pemain judi online sangat mudah mengaksesnya cukup dengan menggunakan ponsel nya yang tersambung internet.

Harapan para penjudi online mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat, namun perlu diingat bahwa sebenarnya lebih banyak kerugian yang dialami oleh penjudi online. Akibatnya para pemain judi online kurang pemahaman dalam agama dan salah satu nya dapat menjadi pecandu judi online. Kemajuan teknologi dan informasi menjadi pendorong banyaknya pengguna judi online, dikarenakan judi online begitu mudah diakses dan bisa menyusup melalui iklan ataupun bisnis yang ada di internet. Perjudian merupakan permasalahan sosial yang telah ada sejak dulu. Selain menjadi dampak butuk bagi masyarakat, judi online juga bertentangan dengan nilai nilai dan norma yang ada di masyarakat.

Tindak pidana terhadap perjudian online, berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan juga transaksi secara online. Adanya ketentuan penyidikan dan penangkapan melalui pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali 24 jam. Maraknya judi online di Indonesia akibat kemajuan tekhnologi yang sangat merepotkan pemerintah dan kepolisian Republik Indonesia serta meresahkan masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline