Dalam dunia asuransi underwriting merupakan proses paling penting dalam penetapan kualifikasi calon peserta. Sebagian dari anda mungkin telah mendengar istilah asuransi jiwa, tapi apakah anda benar-benar telah memahami proses underwriting dalam asuransi jiwa syariah? Kali ini kita akan mengupas tuntas apa itu underwriting dan prosesnya selama pengajuan produk asuransi jiwa syariah. Yuk kenalan lebih jauh!
Apa yang Dimaksud dengan Underwriting?
Underwriting disebut juga sebagai seleksi resiko. Seleksi resiko di sini maksudnya yaitu penaksiran atas mortalitas (tingkat kematian) atau mordibitas (tingkat kesehatan) calon tertanggung untuk menetapkan apakah perusahaan akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta.
Adapun konsep dasar underwriting secara syariah adalah memberikan skema pembagian resiko yang proporsional dan adil di antara peserta asuransi yang relative sama. Melalui asuransi syariah para peserta saling tolong menolong satu sama lain. Sehingga dengan adanya perlindungan yang sifatnya mutual maka semua peserta dapat menikmati perlindungan yang mereka butuhkan.
Lalu Apa Tujuan dari Underwriting?
Tujuan utama underwriting adalah melindungi perusahaan terhadap seleksi kerugian. Namun, proses underwriting perusahaan asuransi tetap berfokus pada pemberian persetujuan dan penerbitan pertanggungan.
Sedangkan bagi calon tertanggung underwriting bertujuan untuk mendapatkan beban premi yang sesuai dengan resiko yang dimiliki tertanggung.
Proses Underwriting dalam Asurasnsi Jiwa
Untuk memastikan bahwa calon tertanggung dinyatakan layak untuk dijamin dalam asuransi jiwa, maka calon tertanggung harus melakukan serangkaian seleksi resiko yang meliputi:
- Pengajuan data
Tahap ini merupakan proses awal dari aktifitas underwriting yang dilakukan. Pada tahap ini nasabah mengisi data riwayat kesehatan yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh pihak asuransi.
- Identifikasi resiko
Data yang telah di isi selanjutnya akan diserahkan keada underwriter untuk kemudian dilakukan penilaian resiko. Adapun yang menjadi pertimbangan underwriter dalam menilai resiko diantaranya adalah: