Agustus 2022 ada 190 balita Indonesia mati, gagal ginjal akut. Akibat obat sirop. Diteliti, di sirop ada EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol). Dipasok CV Samudera Chemical, Depok. Pemiliknya kabur. Kini buron.
Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical inisial E, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kini E raib.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto kepada pers, Rabu, 23 November 2022 mengatakan:
"Iya. Pemilik CV SC, inisial S berstatus tersangka. Kita sudah lakukan gelar perkara untuk menetapkan S menjadi tersangka."
Tersangka ada tiga: S, dan dua lembaga CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku obat, dan PT Afi Farma selaku produsen obat sirop yang mematikan balita itu.
Tapi, karena begitu lama pengusutan kasus ini, sehingga tersangka sudah kabur. Polisi segera menerbitkan Red Notice untuk tersangka E. Dengan Red Notice, E bakal diburu interpol, polisi se-dunia yang bekerjasama dengan Polri.
Mungkin, E sudah kabur sejak akhir Agustus atau awal September. Sebab, di September sudah diteliti cermat, penyebab kematian mendadak ratusan balita itu.
Senin, 31 Oktober 2022 CV Samudera Chemical di Tapos, Depok, Jabar, diteliti tim BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Kementerian Kesehatan RI. Di situ ditemukan ratusan drum bahan baku obat. Tepatnya bahan pelarut obat.
Pada bagian luar drum tertulis "Propilen Glikol". Isi drum berupa cairan. Berfungsi sebagai pelarut obat, supaya jadi sirop. Sehingga gampang diminumkan ke anak balita. Karena rasanya manis.
Propilen Glikol adalah bahan pelarut obat yang diizinkan BPOM. Maka, tidak ada yang salah dari penyelidikan tersebut.