Lihat ke Halaman Asli

Bimbang Korban KDRT dan Nasihat Nikah

Diperbarui: 14 Oktober 2022   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora, bagai cermin. Jadi cermin masyarakat. Seumpama tersangka Rizky tidak ditahan polisi, hancur hati para isteri, baik yang di-KDRT maupun yang belum. Rizky pun ditahan. Tapi...

Mendadak, setelah Rizky ditahan, Kamis, 13 Oktober 2022 malam, Lesti Kejora mencabut gugatan. Berdamai. Memohon ke polisi, minta Rizky dibebaskan.

Jarang terjadi perkara seperti ini. Sampai Jumat, 14 Oktober 2022 siang, polisi belum bereaksi atas perdamaian itu. Mungkin masih analisis. Rizky masih ditahan.

Kemungkinan, Rizky bakal dilepas. Masuk Restorative Justice. Jika pelaku dan korban sudah ikhlas atas perbuatan tindak pidana ringan (tipiring), proses perkara dihentikan.

Persoalan, polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Apakah ini termasuk tipiring?

Ada lagi. KDRT merupakan delik aduan. Jika aduan dicabut, apakah perkara ditutup, meski tersangka sudah ditahan? Inilah yang dianalisis penyidik sekarang.

Kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul sejak awal minta damai. Hotma kepada pers, Kamis, 13 Oktober 2022, meminta polisi tidak menahan Rizky. Tapi, karena perkara sudah memenuhi syarat, dan Rizky tersangka, maka Rizky ditahan, terhitung sejak Rabu, 12 Oktober 2022 malam.

Ketika gelar perkara di depan pers, Kamis malam, Rizky sudah mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Tapi tangan tidak diborgol. Ia terus menunduk, tidak bicara.

Sementara, kuasa hukumnya, Hotma Sitompul menyatakan: "Nggak ada penyesalan Rizky, karena kita masih fokus ke perkara."

Perkara ini jadi cermin bagi masyarakat. Bahwa perkara KDRT bisa seperti ini. Korban begitu bimbang. Sudah lapor polisi. Laporan diproses. Polisi menyatakan, memang terjadi KDRT. Rizky tersangka dan ditahan. Lalu, dalam kebimbangan, Lesti mencabut perkara.

Kasus ini bermula dari Rizky ketahuan selingkuh, kemudian mereka bertengkar pada Selasa, 27 September 2022 malam. Berakhir KDRT dua kali pada dini harinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline