Lihat ke Halaman Asli

KPK Gaya Mlipir di Kasus Enembe

Diperbarui: 7 Oktober 2022   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sulit jemput paksa tersangka korupsi, Lukas Enembe, KPK ancam jemput paksa isteri-anak Enembe. "Jika mangkir lagi, dijemput paksa," kata Kabag Berita KPK, Ali Fikri ke pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Tumben. Baru kali ini KPK bergaya 'mlipir' menegakkan hukum terhadap tersangka korupsi. Mlipir, Bahasa Jawa artinya berjalan di pinggiran. Kata dasarnya plipir, berarti pinggir.

Apa sulitnya menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sudah dua kali tidak hadiri panggilan KPK? Apakah karena ia kepala daerah?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di konferensi pers, Senin, 3 Oktober 2022, mengatakan:

"Tidak sulit bagi KPK mengerahkan segala kekuatan menjemput paksa tersangka LE. Tapi, ada risiko yang harus kami hitung di sana."

Artinya, cukup bahaya menjemput paksa Enembe. Tepatnya berisiko. Mungkin bisa rusuh, karena Enembe dibela banyak orang di Jayapura. Meskipun Enembe sudah dua kali mangkir panggilan KPK. Pada12 dan 26 September 2022.

Aparat KPK sepertinya sudah tahu, rumah Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, kini dijaga ketat puluhan pemuda.

Wartawan di Jayapura melaporkan detil penjagaan di rumah Enembe, hasil pantauan Sabtu, 1 Oktober 2022,begini:  

Penjagaan oleh para pemuda, sejak sekitar 200 meter dari rumah Enembe. Mereka memblokade jalan menggunakan ekskavator tidak jauh dari jalan poros.

Para pemuda duduk di pinggir jalan. Mereka langsung berdiri ketika wartawan berjalan kaki menuju rumah Enembe. Karena memang hanya itu jalan menuju ke sana.

Setelah mereka tahu, bahwa bukan petugas KPK yang datang, mereka membolehkan wartawan lewat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline