Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada 1965
Setelah melalui transisi kurang lebih selama 2 tahun yakni antara tahun 1966 hingga 1968. Jenderal Soeharto terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia, Indonesia mengalami sebuah era yang disebut dengan era Orde Baru yang mengudung konsep Demokrasi Pancasila, yang mana Visi Utama dari pemerintah Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.Pada awalnya dengan adanya visi tersebut rakyat Indonesia mendapatkan secercah harapan baru, terutama dengan hal yang sehubungan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dunia Politik. Yang sempat mengalami kepemimpinan secara otoriter dibawah Demokrasi terpimpin yang diusung oleh Presiden Soekarno sebelumnya, yang diharapkan pada pemerintahan orde baru segala bentuk pemerintahan dapat dilakukan secara lebih demokratis.
Pada saat itu harapan tersebut sangatlah menjanjikan, mengingat pada saat itu Presiden Soeharto sebagai tokoh utama dari Orde Baru dipandang rakyat sebagai sesosok pemimpin yang yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan pada saat itu beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini.
Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI (30 September 1965 ) dalam waktu yang relatif singkat.
Itulah beberapa faktor yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru.
Namun Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang subtantif dari kehidupan politik yang ada di Indonesia. Tidak ada perubahan yang terjadi dibandingkan Antara Orde Baru dan Orde Lama keduanya sebenarnya sama-sama bersifat otoriter.
Dalam proses Perjalanan politik pada pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik yang ada di Indonesia.
Pada Saat itu Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama dari seluruh lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur seperti DPR, MPR, DPA, BPK dan MA maupun yang bersifat infrastruktur seperti LSM, Partai Politik, dan sebagainya.
Dan juga saat itu Presiden Soeharto memiliki sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun, seperti sebagai pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan sebagai Panglima Tertinggi ABRI/
Dari berbagai fakta di atas, kita dapat mengetahui bahwasanya pelaksanaan demokrasi Pancasila pada saat itu masihlah sangat jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan sebagai alat politik penguasa belaka, Kenyataan yang terjadi pada demokrasi Pancasila sama saja dengan kediktatoran.
Beberapa Karakteristik yang terdapat pada demokrasi Pancasila ala Orde Baru yang berdasarkan indikasi yang terdapat pada demokrasi yang telah dikemukakan sebelumnya.