Lihat ke Halaman Asli

Tanggung Jawab Auditor

Diperbarui: 13 Juli 2017   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada banyak profesi, seseorang dibayar atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesuai dengan kepentingan dari klien yang mempekerjakannya. Akan tetapi, hal ini berbeda dengan profesi auditor dimana ia bekerja tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan klien saja melainkan untuk memenuhi tanggungjawabnya bagi pengguna dari segala kalangan, meskipun ia menerima upah dari klien yang menyewa jasanya. Auditor, dalam melaksanakan pekerjaannya harus mempertahankan sifat dan sikap profesionalitas, menjadi pribadi yang independen , skeptis terhadap banyak hal, dan memelihara kode etik.

Auditor diyakini sebagai profesi yang dapat memberikan keyakinan yang wajar tentang apakah laporan keuangan yang diaudit telah bebas dari salah saji yang material dan dapat dijadikan dasar dalam mendeteksi kesalahan dan kecurangan yang terjadi baik secara sengaja maupun tidak berdasarkan bukti yang ada. Sejalan dengan hal ini, bukti menjadi alasan bagi seorang auditor dalam menjalankan tugasnya untuk dapat yakin dengan hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan yang berdampak pada kualitas informasi yang diberikan.

Dalam islam sendiri telah diatur mengenai adab dalam mencari kebenaran atas suatu informasi. Tidak dibenarkan dalam islam untuk langsung menghakimi seseorang jika tidak disertai dengan bukti yang konkrit. Istilah ini disebut dengan "Tabayyun" . Tabayyun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemahaman atau penjelasan. Tabayyun barkaitan dengan kehati-hatian dalam mengelola suatu informasi.

Perintah tabayyun dalam islam termuat dalam QS.Al Hujarat: 6 ; "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." Melalui ayat ini, dijelaskan bahwa seorang mukmin hendaknya dapat dengan teliti dalam menyaring segala informasi yang ada dengan benar-benar melakukan cross-check terhadap informasi tersebut sehingga tidak akan menimbulkan kerugian dan penyesalan dikemudian hari terkait dengan penarikan kesimpulan dan berujung pada pengambilan keputusan.

Adapun kaitannya dengan auditor, melalui sikap tabayyun auditor diharapkan mampu menjalankan kewajibannya yaitu dalam hal :

  • Menilai kesalahan yang material dan tidak material. Auditor bertanggung jawab untuk menentukan apakah suatu laporan keuangan mengandung salah saji. Dalam proses audit, jika auditor menemukan kesalahan penyajian yang material dalam suatu laporan keuangan, maka auditor bertanggungjawab untuk memberitahukan keadaan tersebut kepada pihak klien, sehingga hal tersebut dapat dikoreksi dan diperbaiki oleh klien. Sejalan dengan QS. Al Hujurat:6 yang telah dijelaskan diatas, bahwa dengan adanya sikap tabayyun, mukmin diingatkan untuk menjauhi perkara dusta seperti yang dilakukan oleh orang fasik dalam persaksian sehingga membutuhkan klarifikasi.
  • Jaminan wajar. Dalam hal ini bahwa Auditor bukan merupakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin kebenaran dari laporan keuangan. Sehingga tingkat kewajaran yang dapat diberikan oleh auditor tidak bersifat absolut. Pada pelaksanaan pekerjaannya hanya memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai laporan keuangan telah bebas dari kesalahan yang material. Akan tetapi, meski tidak memberikan tingkat kewajaran yang absolut, kepastian yang diberikan berada pada tingkat kepastian yang tinggi. Keterkaitan hal ini dengan sikap tabayyun, bahwa auditor bertindak sesuai dengan kadar pengetahuan mereka, sesuai dengan fakta yang dapat mereka konfirmasi kebenarannya yaitu berdasarkan pekerjaan dan kesesuaian sifat, waktu dan luas prosedur audit  yang telah dilaksanakan.
  • Kecurangan dan kesalahan. Salah saji dalam laporan keuangan dapat timbul dari kecurangan atau kesalahan. Faktor pembeda antara kecurangan dan kesalahan adalah apakah yang mendasari tindakan yang mengakibatkan salah saji laporan keuangan tersebut disengaja atau tidak disengaja. Auditor berkewajiban untuk dapat menemukan kecurangan dan kesalahan dalam laporan keuangan pada saat pelaksanaan prosedur audit. Melalui sikap tabayyun akan mendukung seorang auditor untuk lebih bersikap hati2 dalam memeriksa kecurangan dan kesalahan secara maksimal sehingga akan meningkatkan kewajaran dari laporan keuangan.
  • Skeptisme profesional. Sebuah tindakan yang mencakup pemikiran dan penilaian kritis terhadap bukti audit. Keterkaitan antara sikap tabayyun dan skeptisme profesional dari seorang auditor bahwa auditor dituntut untuk bertindak secara skeptis yaitu memiliki sifat was-was, tidak mudah percaya dengan apa yang tampak, melainkan mampu bersikap tabayyun yang berarti lebih menitikberatkan pada cara untuk selalu berhati-hati dalam menyaring informasi yang dalam hal ini terkait dengan adanya bukti audit. Seorang auditor diharapkan mampu menjadi pembeda antara bukti yang benar dan bukti yang salah, sehingga dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan.
  • Kecurangan pelaporan keuangan dan Penyalahgunaan aset. Pelaporan keuangan yang tidak benar atau penyalahgunaan aset melibatkan insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan, adanya kesempatan yang dirasakan dan rasionalisasi sebagai bentuk pembenaran untuk melakukan tindakan tersebut. Kedua hal ini tentunya akan memberikan dampak yang merugikan bagi para pemakai laporan keuangan seperti pembuatan keputusan yang berasal dari informasi yang menyesatkan dan sulitnya mengklaim suatu aset sebagai kepemilikan dari pihak yang memiliki hak atas aset tersebut. Auditor dalam keadaan ini bertanggungjawab memeriksa tindakan-tindakan illegal yang terjadi didalam suatu manajemen. Sikap tabayyun membantu auditor untuk menyadari bahwa telah terjadi tindakan illegal selama proses pemeriksaan yang telah menjadi perhatian auditor.

Dengan adanya sikap tabayyun, auditor dapat lebih bijaksana dalam mengolah segala bentuk informasi yang ada sehingga tidak salah langkah dalam menanggapinya.

Referensi :

ISA 240, The Auditor's Responsibilities Relating To Fraud In An Audit Of Financial Statements

https://www.dakwatuna.com/2016/10/28/83192/auditing-pandangan islam/#axzz4mg8Cs2JW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline