Lihat ke Halaman Asli

Dwi Yuliati

Blogger | Freelancer | Badminton Lovers

Ciptakan Keadilan dalam Pesta Demokrasi Serentak

Diperbarui: 23 Juli 2023   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila kita perhatikan, akhir-akhir ini sudah banyak sekali iklan partai-partai politik yang bersliweran di media televisi. Banyak pula artis-artis terkenal yang diusung oleh partai politik sebagai kadernya. Tak jarang pula mereka membuat yel-yel maupun mars agar lebih mudah dikenal masyarakat luas. Hal itu menandakan sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan ajang pesta demokrasi serentak tahun 2024. Tahun politik dan pesta demokrasi telah menjadi agenda rutin setiap lima tahunan di negara kita. 

Salah satu syarat suatu negara dikatakan demokratis, adalah diselenggarakannya pemilihan umum atau yang lebih sering kita dengar dengan nama pemilu. Tanpa adanya pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. 

Mengapa proses dalam pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi? Karena di dalam proses pemilu-lah, rakyat berada pada tempat yang mulia, untuk menentukan nasib perjalanan bangsa dalam rangka memilih pemimpinnya di lembaga eksekutif, dan para wakilnya di lembaga legislatif.

Desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada tahun 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap. Pada tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Sementara pemilu tahap kedua yaitu pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak secara nasional.

Dengan adanya sinkronisasi waktu penyelenggaraan, baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat.

Sejak saya masih duduk di sekolah dasar, guru saya sudah memberikan pelajaran tentang asas pemilu yang masih saya ingat sampai saat ini yaitu LUBER JURDIL. Asas LUBER JURDIL merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Nah asas–asas pemilu ini harus dilaksanakan ketika melaksanakan pemilu di Indonesia. 

Melihat dari asas yang terakhir yaitu adil, yang dimaksud adil disini adalah menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu akan diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan pemilu. Terlihat mudah untuk diucapkan namun sangat sulit dalam praktiknya. Kenyataannya ada saja ambisi dan hasrat politik yang tak terbendung entah itu dari partai-partai politik, pimpinan partai maupun dari para kadernya untuk dapat menduduki jabatan penting dalam pemerintahan sehingga mereka kerap mengenyampingkan nilai-nilai, prinsip maupun prosedur yang berlaku. 

Proses demokrasi dan pemilu/pilkada, bukanlah sesuatu yang mudah dan dapat berjalan lancar, tanpa aral melintang. Pasti akan menemui hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya. Untuk mewujudkan keadilan dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, menjadi tantangan berat yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Bagi negara demokrasi tinggi seperti Indonesia, kita tidak dapat mengabaikan fakta yang masih terjadi bahwa proses pemilihan masih seringkali diwarnai dengan berbagai kecurangan dan ketidakadilan. Untuk itu negara harus bersiap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Demokrasi yang tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan perpecahan, situasi keos, hingga terjadinya perpecahan. 

Dalam melaksanakan pesta demokrasi serentak tentunya akan menghadapi tantangan. Tentunya hal ini tidak dapat dipisahkan dari penyelesaian akhir dari sengketanya di Mahkamah Konstitusi.

Sebenarnya sebelum sebuah perkara perselisihan hasil pemilu ataupun pilkada sampai ke meja hakim konstitusi, para pihak yang berperkara dapat mengajukan upaya hukum secara berjenjang. Contohnya untuk pelanggaran administrasi dan proses pemilu dapat diselesaikan oleh KPU atau Bawaslu. Dalam hal ini, para peserta pemilu melalui wakil-wakilnya di TPS dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dapat diajukan sebagai alat bukti penyelesaian sengketa.

Jika terjadi sengketa Tata Usaha Negara pada masa pemilihan atau persoalan tindak pidana maka dapat diselesaikan di PTUN dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline