Lihat ke Halaman Asli

Dwi Wulandari

Mahasiswa PPKn Universitas Pamulang

Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam Hukum Administrasi Negara

Diperbarui: 11 Juli 2021   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut salah satu ahli Oppenheim mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Atau Hukum Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.

Dengan demikian Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengikat dan mengatur alat-alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara, maka    negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Beriringan dengan kemajuan masyarakat maka meningkatnya pula permasalahan yang ada di negara, birokrasi pun cenderung terus semakin besar. Dengan adanya birokrasi yang semakin besar, akibatnya timbul masalah birokrasi yang makin lama akan semakin serius, termasuk juga beban negara menjadi terus bertambah berat.         

Keadaan ini juga diperparah oleh adanya era globalisasi, yang mana era ini semakin luas dan sulitnya kompetensi antar bangsa. Adanya era globalisasi menimbulkan masalah yang harus segera ditangani agar kepentingan nasional juga tidak dirugikan, dilain pihak menimbulkan pulapeluang yang perlu dimanfaatkan untuk kemajuan dan kepentingan nasional.  

Pemerintah yang baik (Good Governance) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam suatu organisasi atau bisa juga negara, atau organisasi swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna, namun apabila dipatuhi dan ditaati jelas dapat menguragi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Good Governance berasal dari istilah governance yang dikenal sekitar awal decade 90-an yang merupakan paradigma baru dalam administrasi negara. Istilah governance ini digunakan sebagai pengganti istilah administrasi negara yang digunakan oleh banyak cendekiawan kontemporer dibidang administrasi negara.

Governance dapat diartikan sebagai proses pengambilan keputusan dan juga proses menerapkan atau tidak diterapkannya keputusan tersebut. Sehingga Good Governance dapat juga diartikan sebagai proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dasar dalam menjalankan Good Governance ada pada kewenangan yang dimiliki pemerintah. Kewenangan (authority) merupakan kekuasaan formal yang dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline