Lihat ke Halaman Asli

Kejahatan Pedofilia

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEJAHATAN PEDOFILIA

Kejahatan pedofilia merupakan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Kejahatan pedofilia biasanya dilakukan oleh orang dewasa. Orang dewasa yang mencabuli anak-anak yang masih dibawah umur. Orang yang melakukan hal tersebut merupakan orang yang mempunyai kelainan yaitu suka dengan anak-anak.

Orang yang melakukan kejahatan pedofilia biasanya tidak akan puas, mereka biasanya melakukan hal tersebut berulang kali dengan anak-anak yang lain. Salah satu faktor kenapa dia bisa melakukan hal seperti itu karena dia di masa lalu juga pernah menjadi korban kejahatan pedofilia juga. Sehingga dia balas dendam istilahnya. Dia akan puas bila sudah melakukan kejahatan pedofilia kepada anak-anak. Orang yang melakukan kejahatan pedofilia biasanya membujuk anak dengan memberi sesuatu yang disukai anak kemudian anak tersebut harus mau melakukan apa yang dia perintahkan.

Dia tidak pernah memikirkan akibat yang di timbulkan atas perbuatannya, tetapi dia hanya memikirkan dia puas saja. Bagi anak yang sudah menjadi korban akan menderita traumatik yang susah untuk dihapuskan. Ini merupakan kejahatan yang sangat keji. Anak-anak yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa tetapi malah dinodai. Pemerintah dalam hal ini harus memberi hukuman yang tegas kepada para pelaku kejahatan pedofilia agar pelaku jera dan tidak melakukan hal itu lagi. Akan tetapi hukuman pemerintah saja tidak cukup, peran orang tua dalam mengawasi anak itu juga nomor satu. Orang tua harus mengawasi semua aktivitas yang dilakukan anak di luar rumah agar kejadian seperti itu tidak terjadi kepada anak-anak.

Dalam hal ini semua kalangan masyarakat harus ikut berperan memerangi kejahatan pedofilia yang mengancam anak-anak. Masyarakat juga beranggapan bahwa pelaku pedofilia harus dihukum berat. Tetapi kenyataan para penegak hukum beranggapan bahwa seseorang dihukum itu menurut kejahatan yang dia lakukan. Menurutnya kejahatan pedofilia itu bukan kejahatan yang berat. Jadi pelakunya hanya di hukum sewajarnya. Sebagian orang juga beranggapan untuk membuat jera pelaku kejahatan pedofilia adalah dengan menyuntikkan kebiri kimia kepada pelaku. Kebiri kimia merupakan cairan untuk menghilangkan nafsu seseorang untuk melakukan atau dalam hal ini kejahatan pedofilia.

Sebagian ahli berpendapat bahwa kebiri kimia itu tidak manusiawi karena menghilangkan nafsu seseorang sedangkan orang itu ditakdirkan untuk mempunyai nafsu. Kebiri kimia itu bukan solusi untuk membuat jera pelaku pedofilia. Solusi yang paling bagus adalah dengan hukuman yang semestinya dan dibuat jera. Tetapi juga banyak orang yang berpendapat bahwa kebiri kimia itu yang paling cocok untuk pelaku pedofilia karena anak-anak yang menjadi korban itu akan mendapatkan traumatik yang luar biasa. Apapun yang menjadi solusinya haruslah yang bisa membuat jera pelaku pedofilia dan adil untuk semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline