Lihat ke Halaman Asli

perlindungan hukum untuk TKW

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK TKW

TKW merupakan tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri. TKW pemberi devisa negara/ bisa dibilang pahlawan devisa negara. TKW punya hak untuk diperhatikan oleh pemerintah begitu juga masalah perlindungan hukum. TKW yang berada di negeri orang kadang tidak mengetahui sistem pemerintahan negera yang dituju maka dari itu TKW harus mengetahuinya. Apalagi TKW adalah seorang perempuan yang semestinya itu di jaga bukan dilukai.

TKW harus diberi pengarahan tentang negara yang dituju agar TKW dapat mengerti apa yang harus dia lakukan. Selain itu, pemerintah juga harus memberi perlindungan hukum untuk para TKW. Apabila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan pemerintah harus siap siaga membantu nasib TKW. Dalam hal penempatan TKW pemerintah harus mengetahuinya juga.

TKW yang minim pengetahuan menjadi faktor masalah-masalah tentang TKW. Dari masalah TKW ilegal sampai TKW yang dihukum pancung. Kenyataan sekarang ini pemerintah tidak memperdulikan nasib pahlawan devisa kita. Padahal masih banyak TKW Indonesia yang mengalami masalah di negara mereka bekerja. Pengalaman yang sudah-sudah haruslah menjadi pengalaman untuk pemerintah agar lebih memperhatikan nasib para TKW.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline