Lihat ke Halaman Asli

Dwita HumairohRupansa

Selamat datang, di halaman saya. Semoga kalian menyukai tulisan saya

Tarif Parkir di DKI Jakarta Naik Mulai 1 Oktober: Langkah Baru dalam Pengendalian Pencemaran Udara

Diperbarui: 22 September 2023   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

DKI Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap untuk menerapkan kenaikan tarif parkir yang akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2023, sebagai bagian dari upaya lebih lanjut untuk mengendalikan pencemaran udara di ibu kota. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut.

"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," ucap Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan, Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada tanggal 15 September 2023.

Kebijakan ini akan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Dengan demikian, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah jika mereka ingin menghindari tarif parkir yang lebih tinggi.

Saat ini, sebanyak 10 lokasi parkir di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ini sebagai langkah awal. Namun, pemerintah berencana untuk meluasnya kebijakan ini ke 131 lokasi parkir pada tanggal 1 Oktober 2023. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas udara dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang tidak ramah lingkungan.

Reaksi terhadap kenaikan tarif parkir ini beragam. Beberapa mendukung langkah ini sebagai upaya nyata dalam mengatasi masalah pencemaran udara yang sudah lama menjadi permasalahan di Jakarta, sementara yang lain khawatir akan dampak finansialnya, terutama bagi pemilik mobil pribadi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan mempertimbangkan perubahan sesuai dengan respons masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline