Lihat ke Halaman Asli

Pernah Boti?

Diperbarui: 5 Juni 2021   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: brilio.net

Berapa umur kamu? Masih suka bonceng tiga saat mengendari sepeda motor (boti)? Mending ingsap deh, karena sekarang pelaku boti itu anak SD, malu kaleeee udah banyak bulu ketek masih doyan boti. 

Sepeda motor dirancang untuk mengangkut satu pengedara dan satu penumpang, sepeda motor juga dirancang bukan untuk alat angkut barang dan manusia dalam jumlah yang banyak.

Mengendarai sepeda motor bertiga adalah perbuatan melanggar Undang-undang (UU). Hal itu diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 dinyatakan jelas "sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang". Sedangkan hukumannya dijabarkan pada pasal 292.

"Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang dipidana kurungan 1 bulan denda Rp 250.000".

Berkendara bonceng 3 tentu juga tak nyaman, baik bagi pengendara dan pengemudi. Pasalnya, keseimbangan akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kamu pernah boti? alasannya bisa beragam, tetapi hal itu sangat berbahaya buat pengendara dan pengguna lalu lintas yang lain, bahkan bisa membuat kerusakan pada sepeda motor.

Lagian kasian ama motornya tauuu, kalo dia bisa njerit mah bakal kenceng njeritnya, jika tiga remaja putri naik motor bertiga, artinya tiga slangkangan blom mandi numpuk di jok aromanya numpuk jadi bapuk. Apalagi kalo smua lagi "dapet". 

Motor juga mahluk yang punya rasa punya hati, jangan samakan dengan pisau belati ....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline