Lihat ke Halaman Asli

Sertifikasi Dalam Sorotan

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

"Sertifikasi adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada guru yang mampu dan berkompeten" demikian ditekankan oleh Kepala bidang PPTK dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan TOT Teaching Clinic Pasca Sertifikasi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011. Pemberdayaan dan peningkatan mutu guru perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru. Karena ternyata sertifikasi belum mampu meningkatkan mutu kompetensi guru secara signifikan. Dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan diperoleh hasil yang belum memuaskan, baik segi nilai kompetensi akademik, profesional, maupun pedagogik dan sosial dari guru bersertifikasi. Selama ini ada salah persepsi yang mengganggap sertifikasi sebagai hak guru. Ada beberapa prinsip yang harus dipahami dari sertifikasi, sebagai berikut: 1. Sertifikasi adalah instrumen peningkatan mutu guru, bukan tujuan akhir guru. 2. Sertifikasi memiliki konsekuensi sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan. 3. Sertifikasi harus disikapi secara profesional, bukan emosional. 4. Adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk memajukan pendidikan nasional sebagai hasil akhir dari meningkatnya mutu guru. 5. Pihak terkait dituntut mampu memberikan kontribusi yang positif bagi tercapainya tujuan. Guru pasca sertifikasi dituntut untuk mengembangkan pengetahuan secara terus menerus. Sehingga akan muncul komitmen bersama dalam mengoptimalkan pembelajaran di sekolah. Sehingga hasil akhirnya adalah peningkatan mutu pendidikan nasional. Mulai Juli 2011, guru bersertifikasi dituntut memenuhi jam tatap muka yaitu 24 jam per minggu dan mengampu mata pelajaran sesuai yang tertera dalam sertifikat. Di samping itu guru bersertifikasi tidak diperkenankan melakukan team teaching. Ada juga perubahan tentang guru sebagai tutor pada program kesetaraaan (paket A, B, dan C) tidak diperbolehkan sebagai tambahandalam memenuhi 24 jam tatap muka, padahal dulu diperbolehkan. ---------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline