Lihat ke Halaman Asli

dwi setiawan

Founder Sekolah Kita Menulis Cabang Langsa

Melalui Masyarakat : Membangun Kesadaran Perilaku Anti Korupsi di Aceh

Diperbarui: 13 Desember 2023   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merujuk pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, umumnya melalui praktek-praktek seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penggelapan dana. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat, mulai dari tingkat individu, tingkat institusi hingga daerah atau bahkan tingkat negara. Dampak korupsi dapat sangat merugikan masyarakat dan perekonomian, karena mengarah pada ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan penghambatan pembangunan. Negara-negara dan organisasi internasional berusaha untuk mengatasi korupsi melalui legislasi, pengawasan, transparansi, dan kampanye anti-korupsi.

Korupsi memang tindakan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian besar pada negara. Jika kita mengamati bagaimana kasus tindak pidana yang muncul di negeri ini, kita akan mulai sadar bahwa bahkan setiap tahunnya negara kita tidak akan pernah absen untuk menunjukan bahwa kita selalu mengalami kerugian puluhan hingga ratusan miliar dikarnakan korupsi. Padahal jika anggaran tersebut bisa digunakan secara optimal itu dapat menjadi modal utama untuk membangun infrastruktur ataupun program-program yang bersentuhan langsung untuk mendongkrak penguatan ataupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Data yang dihimpun Kompas dari pemberitaan dan gelar perkara baik oleh kepolisian maupun kejaksaan sepanjang 2023, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 19 kasus tindak pidana korupsi. Sebagian besar tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN), disusul pihak swasta dan kepala desa. Dari 52 tersangka, terdapat dua eks kepala daerah, yakni eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan eks Bupati Aceh Tamiang Mursil. Suadi disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun. Sementara Mursil menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tanah. (Baca Kompas.id : Setahun 52 Orang di Aceh Jadi Tersangka Korupsi)

 

Sementara itu, hasil riset Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) menyebutkan, pada 2021-2022 terjadi 27 kasus tindak pidana korupsi di Aceh. Dari total 81 tersangka, 36 orang atau 44,4 persen adalah ASN. Kedua terbanyak adalah pihak swasta, yakni 22 orang. Sisanya kepala desa, pengurus yayasan, dan warga.

 

Anggaran daerah memang kerap menjadi sasaran tindak pidana korupsi, termasuk dana otonomi khusus, menjadi sasaran utama untuk dikorupsi. Pelaku korupsi biasanya selalu melibatkan aparatur negara dan pihak swasta. Dalam banyak kasus korupsi, terutama pada proyek yang melibatkan swasta sebagai pelaksana, korupsi dilakukan bersama-sama. Memang ada kesepakatan jahat untuk menggelapkan anggaran.

 

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan suatu negara dan dapat merusak tatanan sosial ekonomi. Aceh, sebagai bagian integral dari Indonesia, tidak luput dari tantangan ini. Pemberantasan korupsi memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, media, dan masyarakat sipil. Upaya untuk menciptakan budaya integritas, meningkatkan transparansi, serta menghukum pelaku korupsi secara tegas merupakan langkah-langkah yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi. Untuk melawan korupsi secara efektif, peran serta masyarakat menjadi krusial bahkan sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Dalam konteks Aceh, peran aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pemerintah dan lembaga hukum untuk memberantas korupsi.

 

Aceh juga merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah Islam secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh. Pemberlakuan hukum syariah di Aceh mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukuman pidana, moralitas, dan pemberlakuan norma-norma Islam dalam kehidupan sehari-hari. Adopsi hukum syariah di Aceh disebut-sebut sebagai upaya untuk memberantas korupsi dan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan dasar prinsip-prinsip Islam. Hukuman-hukuman yang diterapkan di bawah hukum syariah Aceh mencakup hukuman cambuk, denda, dan hukuman penjara, yang diharapkan dapat mencegah perilaku koruptif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline