Lihat ke Halaman Asli

KKN 122 UINSU

MAHASISWA

Penyuluhan Hukum "Stop Menormalisasi Nikah Siri di Lingkungan Masyarakat" bersama Mahasiswa KKN 122 UIN SU Desa Kebun Kelapa

Diperbarui: 22 Agustus 2024   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. penyuluhan hukum mengenai stop menormalisasi nikah siri di lingkungan masyarakat pada anak Remaja

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 122 UIN SU mengadakan penyuluhan hukum mengenai stop menormalisasi nikah siri di lingkungan masyarakat pada anak Remaja Masjid Nurul Hikmah di Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang pada Senin, 12 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang telah dirancangkan oleh mahasiswa KKN 122 UIN SU.Kegiatan ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat khususnya bagi remaja wanita agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melakukan nikah siri dan lebih memikirkan dampak negatif serta konsekuensi dari nikah siri tersebut.

Dalam kesempatan kali ini, kami bersyukur dapat melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat khususnya pada anak Remaja Masjid Nurul Hikmah Desa Kebun Kelapa. Masyarakat juga telah dipaparkan tentang apa saja faktor penyebab terjadinya nikah siri di lingkungan masyarakat, dampak positif dan negatif, serta konsekuensi dari nikah siri.

Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum mengenai nikah siri dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Kebun Kelapa agar dapat meminimalisir terjadinya nikah siri di lingkungan masyarakat Desa Kebun Kelapa dan sekitarnya.


Reporter: Suriani Diningsih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline