Lihat ke Halaman Asli

Dwi setiawan

Kegelapan profile

Kerja Sama Indonesia dan China dalam Bidang Industri Pertahanan

Diperbarui: 1 Desember 2023   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak 2007 silam, Indonesia dan China bekerja sama untuk meningkatkan industri pertahanan dengan tujuan meningkatkan kemampuan pertahanan Indonesia dan memperkuat diplomasi pertahanan Indonesia di kawasan Asia. Selama masa kepresidenan SBY, China menjadi salah satu negara terbesar yang mendukung peningkatan kemampuan pertahanan Indonesia. Indonesia dan China mulai bekerja sama sebagai mitra strategis pada tanggal 25 April 2005, menandatangani Perjanjian Kerjasama Strategis dengan fokus pada kerjasama di bidang politik dan keamanan, kerjasama dan pembangunan, dan kerjasama sosial dan budaya.

Karena Indonesia adalah negara netral yang mendukung stabilitas dan keamanan, setiap jenis aliansi tidak diperlukan. Pada masa pemerintahan SBY, hubungan antara Indonesia dan China meningkat menjadi mitra strategis. Namun, ada pertanyaan besar tentang alasan kerjasama pertahanan ini muncul, yang merupakan bagian dari perbaikan Deklarasi Bersama Kemitraan Strategis. Selain itu, Indonesia dan China telah menjalin kerja sama dalam bidang pertahanan melalui forum pertemuan bilateral tahunan industri pertahanan, seperti Pertemuan Kerja Sama Industri Pertahanan (DICM) dengan ketua delegasi pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen), dan kerja sama antara perusahaan China dan beberapa industri pertahanan Indonesia. (Sumber: Biro Komunikasi Setjen Kemhan)

Sejak Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, negara tersebut telah menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Indonesia telah membangun berbagai organisasi, baik bilateral, regional maupun multilateral, dengan menggunakan negara-negara tersebut sebagai teman untuk menjalin hubungan yang baik. Dalam menciptakan hubungan ini Kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi selalu dipromosikan di Indonesia. nilai-nilai saling menghormati, tidak terlibat dalam masalah negara lain, penggunaan kekerasan dan konsultasi serta mengutamakan proses konsensus dalam pengambilan keputusan keputusan. Pada saat ini, Indonesia telah bekerja sama secara bilateral dengan 162 negara dan satu wilayah tertentu yang merupakan wilayah yang tidak memiliki pemerintahan sendiri.

Dalam hubungan bilateralnya, Indonesia tidak hanya memiliki masalah dengan Malaysia, tetapi juga dengan banyak negara lain yang bekerja sama dengan Indonesia. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia dengan China adalah konflik Natuna, yang kembali memanas setelah China menuntut pengeboran minyak dan gas alam (migas) di Indonesia. China mengklaim wilayah itu sebagai milik mereka, meskipun Indonesia dengan tegas menegaskan bahwa itu bukan wilayahnya. Tidak ada solusi untuk masalah yang telah berlangsung sejak awal tahun. Seorang anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, atau DPR, menyatakan bahwa ia menerima pengarahan tentang sepucuk surat yang dikirim diplomat Cina kepada kementerian luar negeri Indonesia. Surat tersebut dengan jelas meminta Republik Indonesia untuk menghentikan pengeboran lirik sementara di lepas pantai karena aktivitas tersebut dilakukan di wilayah China.

Hukum Internasional menetapkan bahwa pertama-tama setiap sengketa internasional harus diselesaikan secara damai. Penyelesaian secara damai ini dilakukan melalui pengadilan dan penyelesaian di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan juga dapat dilakukan melalui proses arbitrase internasional dan pengadilan internasional. Negosiasi, jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, penemuan fakta (fact finding), dan penyelesaian sesuai dengan piagam perserikatan Bangsa-Bangsa dapat digunakan untuk penyelesaian di luar pengadilan (Mohd, Burhan Tsani, 1990, 104-105). Konvensi Jenewa 1958 menyatakan bahwa, berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB No.1105 (XI) tanggal 21 februari 1957, konferensi hukum laut diadakan di kota Jenewa dari 24 februari hingga 27 februari 1958. Resolusi ini berfungsi sebagai dasar bagi konferensi untuk menetapkan batas-batas tugasnya dan membahas hukum laut dari sudut pandang teknis, biologis, dan enomis.

Artikel ini dibuat sebagai syarat Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional

Nama Mahasiswa : Dwi Setiawan
Nomor Mahasiswa : 193507516090
Dosen : Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LL.M

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline