Lihat ke Halaman Asli

Menelisik Ikatan Pernikahan dalam Kacamata Hukum Perdata Islam di Indonesia

Diperbarui: 29 Maret 2023   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dwi Safty Wulandari

NIM : 212121030

Kelas : 4A

Prodi : Hukum Keluarga Islam

A. Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan suatu peraturan atau aturan yang mengatur hak serta kewajiban seseorang dalam permasalahan munakahat (pernikahan, perceraian, talak, dan hal lainnya yang berkaitan dengan masalah keluarga), lalu ada permasalahan dalam surat perintah (warisan, ahli waris, pembagian waris, dan lainnya), dan yang terakhir adalah permasalahan mu’amalah (sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan hal yang berkaitan dengan mu’amalah).

Tentu saja, peraturan atau aturan tersebut haruslah bersandar pada Al-Qur’an dan Hadits yang dimana kedua sumber peraturan itu adalah landasan utama di dalam agama Islam. Kemudian barulah peraturan atau aturan itu menyesuaikan dengan norma serta adat dan budaya yang berada di Indonesia, baik itu menyesuaikan dengan asas-asas yang berada di dalam Pancasila maupun di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Hukum Perdata ini juga disebut sebagai hukum privat yang dimana hukum tersebut hanya mengatur hak serta kewajiban dari perseorangan atau individual, baik itu perseorangan maupun badan hukum. Berbeda dengan Hukum Pidana yang mengatur hukum publik dan kepentingan umum yang dimana hukum pidana memerlukan adanya dua unsur penting didalamnya yaitu niat dan perbuatan tindak pidana, sedangkan di dalam hukum perdata jika seseorang tersebut hanya memiliki niat tanpa adanya perbuatan maka ia tidak dapat dikategorikan dari pelanggaran hukum. 

Karena di dalam hukum perdata memerlukan pelaporan dari pemohon atas suatu perbuatan dan saat di Pengadilan nanti diperlukannya bukti-bukti yang valid untuk membuktikan atas salah atau tidaknya seseorang tersebut, dan hal itulah yang membuat adanya pihak menang dan pihak yang kalah, dan bagi pihak yang kalah seseorang itu harus mengganti rugi.

B. Prinsip Perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 dan KHI

a) Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline