BOOK REVIEW
Judul Buku : Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.
Penulis : Dr. Mardani.
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada.
Terbit : 2015.
Cetakan : Cetakan Kedua, Januari 2015.
Buku karya Dr. Mardani yang berjudul "Hukum Kewarisan Islam di Indonesia" ini secara pasti membahas mengenai hukum waris islam yang berada di Indonesia, dimulai dari pembahasan mengenai pengertian hukum kewarisan islam, pembagian harta warisan dalam agama islam, wasiat dan hubungannya dengan hukum kewarisan, hibah, serta waris islam dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini.
Jumlah halaman dari buku ini bisa dibilang standar apabila dibandingkan dengan buku yang membahas mengenai waris islam, dengan jumlah halaman 236 yang pada bagian akhirnya memuat dua lembar daftar pustaka dan 38 halaman yang berisi lampiran-lampiran yang dimana di dalam lampiran itu terdapat Undang-Undang mengenai Hukum Kewarisan di Indonesia.
Di dalam buku ini terbagi menjadi 7 bab, yaitu pada Bab 1 mengenai Tinjauan Umum Tentang Hukum Kewarisan Islam, Bab 2 mengenai Ahli Waris, Bab 3 mengenai Pembagian Harta Warisan, Bab 4 mengenai Kewarisan Dalam Bentuk Tertentu, Bab 5 mengenai Wasiat Dan Hubungannya Dengan Hukum Kewarisan, Bab 6 mengenai Hibah Dan Hubungannya Dengan Hukum Kewarisan, dan yang terakhir Bab 7 mengenai Hukum Kewarisan Islam Dalam Hukum Positif Indonesia.
Menurut etimologi, waris berasal dari kata waratsa yang memiliki beberapa arti yaitu, yang pertama 'mengganti' yang terdapat di dalam Q.S. An-Naml/27:16, yang kedua 'memberi' yang terdapat di dalam Q.S. Az-Zumar/39:74, dan yang terakhir adalah 'mewarisi' yang terdapat di dalam Q.S. Maryam/19:6.
Sedangkan menurut terminologi, hukum kewarisan ialah suatu hukum yang dimana didalamnya mengatur tentang segala pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris serta diatur juga berapa bagian dari tiap ahli warisnya.