Lihat ke Halaman Asli

Desty Dwi Saputri

Mahasiswa Universitas Jember

Dijuluki Gudangnya UMKM, Seluruh Pelaku Usaha di Desa Sukamakmur Akan Dapatkan NIB, PIRT dan Sertifikasi Halal Secara Gratis

Diperbarui: 1 Agustus 2024   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN KOLABORASI#3 KEL. 080/dokpri

1 Agustus 2024 - Pada tanggal 31 Juli 2024, Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaborasi Kelompok 080 di Desa Sukamakmur mengadakan acara sosialisasi kewirausahaan yang bertajuk "Wirausaha itu Mudah Untuk Ketahanan Pangan di Masa Depan Desa Sukamakmur". Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Sukamakmur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dosen Pembimbing Lapangan, 2 pemateri, serta 75 peserta dari berbagai kalangan masyarakat desa.


Pemateri pertama, dalam sesi presentasinya, fokus pada strategi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui ekspor produk. Mereka menjelaskan betapa pentingnya memanfaatkan potensi digital dalam meningkatkan promosi produk. Digitalisasi pemasaran telah terbukti efektif dalam mencapai pasar yang lebih luas. 

Contohnya, pemateri mendorong penggunaan platform media sosial seperti TikTok Live untuk membuat konten interaktif yang menarik, sehingga memungkinkan UMKM Desa Sukamakmur untuk berinteraksi langsung dengan calon konsumen potensial. Selain itu, mereka juga menyarankan agar produk UMKM tersebut diunggah ke aplikasi pengiriman barang seperti Gojek dan Grab, yang semakin populer di kalangan masyarakat urban, sehingga memungkinkan produk-produk dari desa dapat dijangkau secara lebih luas.

Pemateri kedua lebih menekankan pentingnya proses perizinan dalam menjalankan sebuah usaha. Mereka memberikan gambaran rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui, seperti pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Rumah Tangga (P-IRT), dan sertifikasi halal. 

Semua ini merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi untuk memastikan keberlangsungan dan legalitas usaha UMKM. Untuk mendukung peserta dalam memproses perizinan ini, tim pemateri dan anggota Kelompok KKN 080 menawarkan bantuan secara gratis. 

Dipastikan bahwa seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Rumah Tangga (P-IRT), dan sertifikasi halal secara gratis.  Mereka berkomitmen untuk memberikan panduan serta bantuan teknis dalam pengurusan perizinan, sehingga mempermudah UMKM Desa Sukamakmur untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Sosialisasi kewirausahaan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa mengenai kewirausahaan, tetapi juga sebagai langkah konkret untuk mendukung pengembangan UMKM di Desa Sukamakmur. Melalui penekanan pada strategi digitalisasi pemasaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai proses perizinan, diharapkan UMKM lokal dapat semakin terbuka peluangnya untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan bahwa UMKM Desa Sukamakmur dapat berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian lokal serta menciptakan ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline