Lihat ke Halaman Asli

Dwiroso Dwiroso

Pekerja freelancer

Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Siapa Untung?

Diperbarui: 25 Januari 2023   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Siapa Untung?

Disaat pandemi kian mengalah menjadi endemi, usulan penundaan pemilu 2024 justeru kian panas. Namun hingga kini presiden Jokowi belum angkat bicara soal usul penundaan ini. Lantas apa konsekuensinya bila wacana penundaan pemilu ini terwujud? Siapa yang akan diuntungkan? Situasi pandemi dan ekonomi djadikan alasan penundaan pemilu 2024.

Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa untuk sekarang alasan apapun tidak bisa menunda pemilu, walaupun ada perang hari ini yang meluluhlantakan ibu kota Jakarta, ada tsunami, gempa bumi menghancurkan pulau Jawa, tidak bisa menunda pemilu berdasarkan konstitusi yang ada sekarang. 

"Memang kalau menghadapi krisis konstitusional seperti itu, oleh UUD dikatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, pas 5 tahun pemilu tidak terlaksana karena ada gempa bumi dahsyat, ada tsunami yang lebih dari tsunami di Aceh, ada perang yang meluluhlantakan ibu kota Jakarta, orang tidak bisa menunda pemilu, tidak ada jalan konstitusional untuk menunda pemilu oleh UUD 1945 yang diamandemen sekarang ini."

Jadi alasan apapun tidak bisa menunda pemilu dengan UUD yang sekarang, tapi apakah kalau UUD diamandemen baru bisa ? 

Dalam hal ini Pakar Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan, bahwa jika UUD di amandemen, peluang untuk dilakukan penundaan pemilu bisa saja terjadi,  atau opsi kedua  presiden mengeluarkan dekrit, atau presiden menciptakan suatu konvensi ketatanegaraan.

Diluar 3 cara tersebut mustahil (bisa ada penundaan), karena UUD 1945 hasil amandemen itu menyisakan suatu persoalan besar yaitu kalau negara dihadapkan kepada keadaan krisis konsititusi, maka ia tidak dapat memberikan suatu jalan keluar apapun untuk mengatasi keadaan itu, misalnya negara tahun 1967 saat presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS, maka MPRS bisa menunjuk pejabat presiden (Suharto) untuk menggantikan posisi Sukarno (sebagai presiden).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline