Jakarta - Teknologi saat ini, amatlah sangat berkembang pesat diantara nya adalah teknologi pada media. Media saat ini adalah sumber informasi, namun dapat menjadi senjata bagi penulis maupun pembaca. Adanya berita hoax menyebabkan spekulasi negatif pada informasi yang disampaikan, baik secara penulisan maupun tutur kata dapat menimbulkan kontraversi. Beruntungnya saat ini sudah memiliki tindak pidana dari pemerintah yaitu pasal :
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
- Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
- Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
- Jika bermuatan dengan sengaja, tanpa hak, menyebarkan, berita bohong, mengakibatkan kerugian konsument dalam transaksi elektronik dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE;
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
- Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."
- Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE;
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
- Jika menyiarkan berita bohong terdakwa akan dihukum berdasarkan pasal 390 KUHP;
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."
- Jika menyiarkan berita bohong terdakwa akan dihukum berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946.
Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) meminimalisir penyebaran konten hoax, Ujaran Kebencian Cyberbullying, radikalisme. Apabila dapat menemukan informasi hoax anda dapat mengirimkan sebuah data atau bukti dengan menyertai link dengan mengirimkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id pengaduan tersebut akan di proses, jangan takut untuk melapor kominfo akan menjain kerahasiaan data diri anda semua bisa di lihat pada halaman website trustpositif.kominfo.go.id. source: kominfo.go.id
Saat ini banyak yang menyebarkan berita hoax tentang pandemi COVID-19. Untuk itu sekali lagi saya mengingatkan bahwa pentingnya kita mencari sumber informasi yang telah anda baca. Pentingnya generasi muda saat ini bijaklah menggunakan media social sebagaimana peran media sosial seharusnya, dan yang terpenting dengan tidak mudah percaya pada satu informasi yang belum tervalidasi kebenarannya, tidak mudah menyebarkan informasi tersebut sebelum ada konfirmasi kebenarannya sudah dijelaskan apabila menyebarakan berita hoax dapat terjerat pasal pidana UU ITE pasal 28 ayat 1. Dimana pasal ini berbunyi :
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Pentingnya kesadaran diri untuk menelaah informasi aktual pada saat ini, kita semua masih butuh banyak orang-orang yang jujur. Anda dapat menyelamatkan banyak pihak yang telah disebarkan oleh informasi hoax bagaimana jika anda sebagai objek pada informasi hoax ataupun cyberbullying ?. Itu semua akan berdampak pada kesehatan mental atau anda dapat saja melakukan tindakan upaya preventif kesehatan mental seseorang. Jari-jari anda dapat melakukan tindakan kejahatan atau tidak itu keputasan anda tapi ingat betapa meruginya anda apabila tindakan kejahatan anda dapat membunuh mental seseorang. Mari kita bersama-sama menjadi netizen yang cerdas dengan melihat,membaca dengan teliti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H