Lihat ke Halaman Asli

Saat Piagam Madinah Menyatukan Muhajirin dan Anshar

Diperbarui: 28 Oktober 2019   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat melakukan hijrah ke Madinah bersama Muhajirin pada umur beliau yang ke-50 tahun, Nabi Muhammad disambut dengan hangat oleh penduduk di Madinah yaitu kaum Anshar. Bagi seorang pendatang baru, maka orang tersebut harus melakukan rekonsiliasi agar semua pihak dapat menerimanya.

Nabi Muhammad melakukan kesepakatan dengan penduduk Madinah dan Yahudi yang telah lama mendiami tempat tersebut. Kesepakatan ini disebut dengan Piagam Madinah.

Dalam piagam ini dipaparkan tentang kesepakatan bahwa jika terjadi pereslisihan makan harus mengembalikan persoalan kepada Rasulullah. Posisi Rasulullah disini sebagai negosiator antara penduduk baru dan penduduk lama yaitu Muhajirin dan Anshar.

Rasulullah dalam memutuskan sesuatu, selalu mengedapankan musyawarah untuk setiap keputusan yang akan ditetapkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline