Dalam hubungan muslim dengan non-muslim dalam bermuamalah dikenal istilah dzimmi dan musta'min.
Dzimmi adalah seorang non-muslim yang hidup di negara muslim. Sebutan dzimmi adalah ketika berkaitan dengan muamalah bukan berkaitan dengan aqidah.
Tidak boleh untuk melakukan pembunuhan terhadap dzimmi karena dzimmi adalah saudara sebangsa.
Dzimmi pun wajib untuk menaati aturan-aturan di negara muslim yang ia diami.
Hukum dan aturan bagi dzimmi dan muslim adalah sama.
Jika dzimmi melakukan kesalahan, maka qishas pun berlaku baginya.
Negara wajib memberikan keamanan kepada dzimmi dan tidak boleh melakukan perlawanan kepada mereka.
Dan seorang muslim dalam muamalahnya dengan dzimmi tidak boleh ijbar tentang Aqidahnya kepada dzimmi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H