Lihat ke Halaman Asli

Dwi Raharjo

Mahasiswa

Membangkitkan Jiwa Enterpreneurship Melalui Koperasi Mahasiswa

Diperbarui: 3 November 2021   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Pengangguran merupakan permasalahan besar yang dihadapi pembangunan sebuah negara. Penyebab umum permasalahan ini ialah tidak seimbangnya jumlah angkatan kerja dengan lapangan kerja. 

Penyerapan tenaga kerja yang terbatas, menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran setiap tahunnya. Ironisnya, jumlah pengangguran yang ada salah satunya di isi oleh Pengangguran Terdidik. 

Pengangguran terdidik adalah pengangguran dengan tingkat pendidikan minimal SMA hingga Perguruan tinggi. Fenomena ini memperlihatkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang tidak menjamin adanya jaminan kerja. Data pengangguran berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada Link.www.bps.go.id

Salah satu penyebab banyaknya pengangguran terdidik yaitu, minimnya keterampilan (Skill) yang dimiliki untuk menghadapi situasi di dunia kerja. Oleh karena itu, perlu dipikirkan solusi terkait permasalah yang ada. Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah dengan membangkitkan jiwa enterpreneur yang dimiliki oleh mahasiswa sejak di bangku perkuliahan. 

Hal ini dilakukan agar para mahasiswa tidak hanya memikirkan bagaimana cara mencari pekerjaan tetapi mereka bisa memulai membuka lapangan pekerjaan dengan membuka usaha. 

Jiwa enterpreneur tidak langsung muncul pada diri seseorang tetapi harus dilatih sejak dini, salah satu cara untuk membangkitkan jiwa entepreneur dikalangan mahasiswa adalah dengan bergabung di Koperasi Mahasiswa (KOPMA). 

Dimana mahasiswa yang tergabung didalamnya akan dilatih untuk mengelola sebuah usaha, sehingga ketika mereka telah menyelesaikan bangku perkuliahan tidak dipusingkan dengan mencari lowongan pekerjaan karena sudah memiliki bekal yang cukup untuk membuka suatu usaha.

PEMBAHASAN

Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dijelaskan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersumber atas asas kekeluargaan". Azas kekeluargaan yang dimaksud diartikan sebagai hubungan anggota koperasi satu sama lain seperti dalam keluarga.

Koperasi Mahasiswa merupakan koperasi yang mana semua orang yang terlibat didalamnya adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut. Koperasi Mahasiswa umumnya dikenal dengan sebutan KOPMA. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline