Lihat ke Halaman Asli

Surat Terbuka kepada Developer Buahbatu Park Apartment dan BTN

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam surat terbuka ini saya bermaksud mengutarakan kekecewaan yang teramat sangat atas ketidakjelasan penyelesaian dan serah terima unit apartemen buahbatu park yang dibangun oleh pengembang PT. Menara Karsa Mandiri (P.T. MKM) .

Terlebih lagi pihak developer yang selalu ingkar terhadap janji-janjinya serta sulitnya dihubungi untuk memberikan kepastian. Sebelum surat ini ditujukan pada Kepala Cabang Bandung, surat senada juga pernah ditujukan pada Kepada Kepala Cabang Pembantu BTN Buahbatu Bandung pada tanggal 2 Maret 2012, dengan tujuan untuk meminta bantuan fasilitiasi atas penyelesaian permasalahan antara saya dengan developer P.T. MKM, namun hingga tanggal 9 April 2012 belum ada tanggapan. Berikut uraian yang saya sampaikan berkenaan dengan berlarut-larutnya permasalahan yang saya alami.

Sejak tahun 2008, saat Buahbatu Park melalui pengembangannya PT Menara Karsa Mandiri (P.T. MKM) membuka promosi untuk pemasaran unit apartemen subsidi untuk kalangan berpendapatan kurang dari Rp. 4.500.000 per bulan sesuai dengan kebijakan pemerintah, saya mengajukan permohonan kepemilikan apartemen melalui KPA di Tower D Lantai 14 No. 2 Type 36 Buahbatu Park Apartment.

Pengembang menjanjikan untuk menyelesaikan pembangunan satu tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit ditandatangani, namun hingga saat ini pengembang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga menimbulkan ketidakjelasan yang berlarut-larut.Saya selaku konsumen mengajukan keberatanatas wanprestasiyang dilakukan oleh pengembang atas pengingkaran janji-janji yang telah disepakati bersama ataupun atas janji-janji yang diucapkan secara lisan dalam kurun waktu 2 September 2008 hingga tanggal surat ini dibuat. Dengan ini pula, jika penyelesaian atas permasalahan ini berlangsung berlarut-larut saya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan secara hukum.

Surat yang saya ajukan ini merupakan puncak dari rangkaian kekecewaan sebagai konsumen yang telah dengan berkomitmen penuh memenuhi segala kewajiban yang ada berupa pemenuhan biaya-biaya yang harus dipenuhi termasuk cicilan KPA kepada BTN tanpa pernah menunggak, namun hak konsumen tidak juga diserahkan. Hal tersebut diperberat dengan dengan ketidakjelasan informasi dari pihak pengembang. Adapunbeberapa beberapa kewajiban yang telah saya penuhi diluar cicilan setiap bulannya saya sampaikan sebagai berikut:

·2 September 2008

oPembayaran Booking Fee

oRp. 5.000.000

·3 Pebruari 2009

oCicilan UangMuka I

oRp. 4.000.000

·4 Pebruari 2009

oPelunasan uang muka

oRp.9.000.000

·13 Nopember2009

oPembayaran angsuran bulan pertama, provisi bank, biaya notaries, biaya APHT, biaya penilai, biaya premi asuransi kebakaran, biaya asuransi jiwa

oRp. 6.870.000

·3 Desember 2009

oPenandatanganPerjanjian Kredit dengan PT Bank BTN No. 00006-01-02-131601-0

oPembayaran Biaya Notaris tahap I dan Materai

oRp.524.000

·7 Nopember 2011

oKonsumen mendapatkan surat tagihan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran:

§BPTHBsebesar(harga jual – Rp. 60.000.0000 x5%

§PPn10% sebesar (harga jual x 10%)

§Biaya AJB sebesar Rp. 7.000.000

·30 Nopember 2011

oKerugian Keterlambatan 3% Pembayaran PPJB Notaris No. 10 Tanggal 2-12-2009

oRp. 4.320.000

oPPJB Akad kredit 30 Nopember 2011

oRp.6.380.000

Dalam kurun waktu di atas hingga saat ini 25 September 2012, saya telah berkali-kali menghubungi pengembang untuk mendapatkan penjelasan yang konkret. Di lapangan, pengembang selalu mengulur-ngulur waktu penyelesaian dengan alasan belum memasang lift atau hal-hal lain, hal tersebut berlangsung hingga lebih dari hamper memakan waktu selama dua tahun. Terkatung-katungnya penyelesaian pembangunan merupakan kerugian besar bagi saya, terlebih saya adalah golongan masyarakat yang termasuk kedalam konsumen dengan hak subsidi. Ketidakjelasan penyelesaian mengakibatkan kerugian sangat besar terutama karena terganggunyaperencanaan kinerja saya sebagai individu, kerugian materi dan kerugian moril atas tidak jelasnya perencanaan tempat tinggal.

Walaupun tanggal penyerahan tidak jelas, pengembang lebih sering memberikan surat resmi bernada ancaman seperti surat dengan No.02/PP-AJB/D/XI/ 2011 tertanggal 07 Nopember 2011 dan surat dengan No 01242/MRK-ADM/BBPA/II/2010tertanggal 6 Pebruari 2010 yang mengancam akan membatalkan permohonan KPA bersubsidi jika kewajiban-kewajiban konsumen tidak dipenuhi sesuai tanggal yang dicantumkan dalam surat.

Dilain pihak, pengembangan tidak pernah memberikan surat tertulis yang menginformasikan mengenai penyelesaian pembangunan dan penyerahan unit kaveling sesuai dengan surat perjanjian pendahuluan jual beli No. 0449/PPJB-D/II/2009 yang ditandatangi saya sebagai konsumen dan Widhyastono, SE., MBA selaku Direktur Utama PT. Menara Karsa Mandiri yang menyebutkan bahwa “penyelesaian pembangunan dan penyerahan unit kaveling apartemen akan berdasarkan rencana pembangunan dari pihak pengembang, dan disebutkan juga pengembang akan menginformasikan penyelesaian pembangunan dan penyerahan unit kaveling apartemen secara tertulis”. Jika melihat kondisi tersebut maka pihak pengembang telah melakukan wan prestasi.

Kerugian saya sebagai konsumen juga adalah kerugian materil sejumlah uang uang telah saya keluarkan sebagi uang muka, biaya lain dan angsuran setiap bulannya. Seluruh kewaiban telah saya tunaikan, namun hingga kini hak atas unit apartemen belum didapatkan. Jangankan hak atas unit, hak untuk mengetahui kepastianpun tidak diberikan. Saya pun mepertimbangkan jika saya tidak membayar angsuran maka BI Checking saya pun akan tercoreng sebagai nasabah yang tidak taat, padahal sesungguhnya saya tidak mendapatkan hak saya setelah saya menunaikan berbagai kewajiban yang ada, sehingga menempatkan saya pada posisi yang tidak jelas dan tidak menentu.

Pada pertemuan paling akhir yang dilakukan di kantor developer Buahbatu Park Apartment pada hari Senin, 9 April 2012, pihak developer mengajukan saran kepada saya untuk mengajukan somasi pada pihak developer, hal tersebut menunjukkan memang tidak ada itikad baik dari developer untuk menyelesaikan permasalahan.

Sebagai konsumen saya merasa dirugikan bukan saja hal diatas, namun juga secara moril dimana banyak kerugian atas waktu, energi dan kesempatan yang terbuang percuma dalam kurun waktu yang lama. Kerugian juga dirasakan atas perlakuan yang tidak beretika terhadap konsumen yang meminta hak atas seluruh kewajiban yang dipenuhi. terlebih beralihfungsinya fungsi hunian rumah tangga menjadi asrama mahasiswa STT Telkom. Perlu Bank BTN ketahui, bahwa saya mendapatkan pelayanan dari pengembang (P.T. MKM) yang sungguh dibawah standar pelayanan prima, tidak ramah dan penuh dengan janji-janji kosong secara lisan yang mempermainkan dan memancing emosi konsumen.

Untuk itu saya selaku konsumen memohon bantuan kepada Bank BTN untuk segera menindaklanjuti untuk difasilitasi untuk mendapatkan solusi atas keluhan saya ini, bukan tidak mungkin bahwa kasus yang serupa banyak terjadi juga di lingkungan konsumen Buahbatu Park Apartement. Saya menuntut untuk segera diselesaikannya dengan batas waktu yang jelas serta mengakomodir semua kerugian yang telah saya derita termasuk kerugian nialai uang dan investasi, sertaketidakjelasan yang selama ini terjadi.

Bandung, 25 September 2012

Konsumen Tower D. Lantai 14 n0. 2




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline