Lihat ke Halaman Asli

Dwi P Sugiarti

Hanya orang yang ingin tetap produktif menulis

Semarakkan Merdeka Belajar Melalui Program Pendidikan Inklusif untuk Para Disabilitas

Diperbarui: 31 Mei 2023   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber :Channel YouTube DAAI TV Indonesia

Setiap warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan setinggi mungkin tanpa memandang latar belakang dan kondisi fisik. Hal ini termaktub dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945.

"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran."


Artinya kesempatan yang sama semestinya juga diberikan kepada para disabilitas seperti tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna netra maupun autisme. Namun, agaknya hal tersebut masih jauh dari harapan.

Kisah Alanis (10 tahun) menajdi contohnya. Ia ditolak hingga 8 sekolah karena ia penyandang disabilitas. Ia menderita celebral palsy atau kelumpuhan otak parah dan kebutaan. Sekolah menolak karena penyakit yang ia derita terlalu parah sehingga sekolah tidak mau menerimanya. Cerita Alanis, nyatanya tak jauh berbeda dengan yang dialami oleh Sarah, ibunya yang saat itu pernah mengidap penyakit epilepsi dan memperoleh perlakuan tidak menyenangkan.

 
Kisah Alanis dan ibunya hanyalah  contoh kecil, betapa orang-orang seperti mereka masih belum memperoleh tempat di masyarakat. Faktanya, masih banyak para penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses pendidikan.

Padahal Pasal 5 ayat 2 UU No. 20 menyebutkan, 

"Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus"

Data dari Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 menunjukkan, hanya 56 persen anak penyandang disabilitas yang lulus Sekolah Dasar, dan hampir 3 dari 10 anak dengan disabilitas tidak pernah mengenyam pendidikan.

Berdasarkan Statistik Pendidikan 2018, persentase penduduk usia 5 tahun ke atas penyandang disabilitas yang masih sekolah hanya 5,48 persen. Penyandang disabilitas yang belum atau tidak pernah bersekolah sama sekali mencapai 23,91 persen. Sementara penyandang disabilitas yang tidak bersekolah lagi sebesar 70,62 persen.

Penyandang Disabilitas dalam Kurikulum Merdeka

Pada bulan Februari tahun 2022 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline