Lihat ke Halaman Asli

Resep Rahasia Kemudahan dan Resiko Fintech P2P Lending bersama OJK

Diperbarui: 14 Desember 2018   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Belakangan ini, sedang marak kasus yang sangat meresahkan bagi para pengguna Fintech Lending di Indonesia, mulai dari tata cara atau etika penagihan yang tidak wajar, dikenakan bunga pinjaman yang tinggi, bahkan  hingga diteror dan disebarluaskannya data informasi pribadi peminjam oleh oknum Fintech ilegal.

Jika dulu masyarakat yang membutuhkan dana akan mencari pinjaman ke berbagai tempat; seperti bank, keluarga, saudara maupun tempat lain pada saat membutuhkan uang tambahan, tapi kini siapapun bisa memperoleh pinjaman melalui Fintech Lending.

Hal ini menjadi salah satu pemicu yang membuat banyak orang berlomba-lomba untuk meminjam uang. Bagaimana tidak? pinjaman uang melalui Fintech Lending ini tidak butuh proses lama untuk mencairkan uangnya, melainkan hanya butuh waktu sekejap dan pinjaman uang langsung cair ke rekening si peminjam.

Nah.. sebelum kita mencoba untuk mengajukan pinjaman uang online  mari kita berkenalan dulu ya.., apa atau siapakah Fintech ?.

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata 'financial' dan 'technology' merupakan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) yang membawa angin perubahan pada industri keuangan inovasi di dalam bidang jasa keuangan.

Proses yang ribet dan bertele-tele sudah tidak ditemui lagi, cukup melalui aplikasi Fintech yang bisa diunduh di aplikasi playstore smartphone.

Fintech memutus batas-batas ketradisionalan dalam proses pinjam-meminjam uang di masyarakat.

Adapun Fintech P2P (peer to peer) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan "Pemberi Pinjaman" (lender) dengan "Penerima Pinjaman"(borrower) atau antara pemilik dana dengan penerima manfaat dana dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Kehadiran P2P Lending ini bertujuan untuk memudahkan akses keuangan bagi para pebisnis UMKM.
Dengan begitu, adanya Fintech ini diusahakan bisa mendorong perkembangan ekonomi nasional.

Seiring berjalannya waktu.. perusahaan Fintech P2P Lending pun tumbuh sangat pesat di Indonesia.
Untuk itu Perusahaan Fintech P2P Lending juga dituntut untuk perlu melakukan edukasi dan pendampingan manajemen finansial kepada peminjam agar pendanaan yang diberikan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet.

Dokpri

PT Ammana Fintek Syariah bersama PT Akseleran Keuangan Inklusi sebagai penyedia jasa Fintech P2P Lending yang sudah resmi terdaftar dari 73 penyedia jasa Fintech P2P Lending yang legal di OJK per 31 Juli 2018, mendukung edukasi literasi keuangan sekaligus literasi digital sebagai upaya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline