Lihat ke Halaman Asli

Dwi Natalia

Mahasiwa

Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Mengadakan Sebuah Unit Konsultasi Hukum Waris Di RW 04 Kelurahan Babatan Kota Surabaya

Diperbarui: 18 Desember 2024   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi warga rw 04 kelurahan babatan berkonsultasi bersama mahasiswa kkn dan dosen fakultas hukum

Sabtu tanggal 7 Desember 2024, Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah mengadakan Unit Konsultasi  Bantuan Hukum (UKBH) yang bertempat di lingkungan RW 04, Kelurahan Babatan, Kota Surabaya. Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini menghadirkan Bapak dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya yakni Bapak Dipo Wahyoeno, S.H., M.Hum sebagai konselor dalam UKBH tersebut. Pada UKBH ini diadakan Konsultasi Hukum mengenai Hukum Waris yang mana ditujukan kepada warga khususnya pada lingkungan RW 04 untuk membantu dalam memahami serta menyelesaikan persoalan terkait Hukum Waris yang seringkali menjadi konflik sensitif dalam keluarga.

Masalah waris merupakan isu hukum yang kerap dihadapi masyarakat, baik di pedesaan ataupun di daerah perkotaan. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum Islam, sering kali memicu perselisihan antar anggota keluarga. Dengan adanya hal terkait itu, para mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berinisiatif dengan mendirikan unit konsultasi yang bertujuan memberikan pemahaman hukum yang tepat dan solusi yang bijak bagi masyarakat terutama warga RW 04 di Kelurahan Babatan.

Dalam pelaksanaannya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini dengan cara para warga akan langsung berkonsultasi dengan para mahasiswa KKN-MBKM yang kemudian didampingi oleh dosen hukum terkait masalah kewarisan tersebut. Setelahnya, Mahasiswa KKN-MBKM yang menjadi pendamping dalam konsultasi Hukum Waris bersama dosen terkait akan memberikan solusi dalam masalah Hukum Waris yang dihadapi oleh warga  RW 04. Kegiatan ini mendapat respon positif oleh warga setempat dan banyak warga yang terbantu akan adanya kegiatan UKBH Hukum Waris.

 Dilakukannya Unit Konsultasi Bantuan Hukum ini selain untuk membantu warga Kelurahan Babatan dalam masalah Hukum Waris juga agar warga dapat memahami pemahaman baru mengenai hak serta kewajiban yang harus dilakukan dalam menyelesaikan perihal waris tersebut. Selain itu juga bertujuan agar para Mahasiswa KKN-MBKM Fakultas Hukum ini dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan saat mata kuliah berlangsung juga mengasah komunikasi, analisis dan juga penyelesaian masalah Hukum Waris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline